Gubernur Pramono Larang ASN DKI Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.
Pramono menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Baca Juga : DPRD DKI Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Pramono Kirim Bantuan ke Penyintas Banjir di Kota Bekasi
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas.
Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Ia juga menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Meski belum merinci bentuk sanksinya, ia memastikan kebijakan ini akan ditegakkan secara ketat.
“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi.
Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.
Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Baca Juga : Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan kendaraan dinas.
Dalam Pasal 2 Ayat 4 disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional kedinasan, termasuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Selain itu, Pasal 13 Ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
Jika kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan luar kota, harus ada surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD).
Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sementara itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN diterapkan sejak 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih aman dan lancar, tanpa terganggu oleh penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan.
(DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
Jakarta Genggam Peluang Emas: Mengapa Ibu Kota Wajib Jadi Pusat Remote Job Dunia?
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di dk jakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda