Forsikap Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

JAKARTA, BERNAS.ID – Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Desakan itu disampaikan usai audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga : Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Butuh Hasil Pansus Haji 2024
Koordinator Forsikap yang juga A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, menilai lambannya penetapan tersangka membuat nama Nahdlatul Ulama (NU) terus digiring ke pusaran kasus ini.
“Sampai saya tadi menuntut limitnya kapan (penetapan tersangka).
Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini,” tegasnya.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Abdul juga meminta KPK tidak hanya fokus pada praktik jual beli kuota, tetapi juga penyimpangan lain dalam penyelenggaraan haji.
“Sejak dari katering, hotel, transportasi, sampai pondokan, banyak penyimpangan yang harus dibongkar,” ujarnya.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifSekretaris Forsikap Ahmad Samsul Rijal menambahkan, pihaknya datang untuk memberi dukungan penuh kepada KPK.
Baca Juga : KPK Beberkan Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Hingga Rp 1 Triliun
“Kami menegaskan agar KPK tidak ragu.
Para kiai di bawah mendukung penuh langkah KPK dalam melawan korupsi,” kata Samsul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penanganan kasus kuota haji masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik, kata dia, pekan ini memeriksa sejumlah biro travel di Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Sejauh ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Penyidik masih intensif memeriksa saksi,” jelas Budi.
Dalam audiensi itu, Forsikap menyampaikan tiga tuntutan pokok kepada KPK:
1.
Menjerat siapa pun yang terlibat korupsi kuota haji tanpa pandang jabatan.
2.
Segera menetapkan tersangka agar proses hukum tidak diintervensi.
3. Menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil korupsi untuk memberi efek jera. (DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Cara Strategis Membangun Kedaulatan Digital Melalui Pendidikan Spesifik Standar Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda