Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Demi Kenyamanan Sesama Penumpang, Simak Aturan Barang Bawaan di KA

Oleh: Redaksi Bernas•2 November 2022
Demi Kenyamanan Sesama Penumpang, Simak Aturan Barang Bawaan di KA
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"YOGYAKARTA, BERNAS.ID PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang hendak b..."

🗓️ Dipublikasikan pada 2 November 2022.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang hendak bepergian untuk menaati aturan terkait barang bawaan. Ini agar tercipta perjalanan yang nyaman bagi semua penumpang.

“Setiap penumpang perlu memperhatikan barang yang akan dibawa. KAI telah memberlakukan aturan mengenai barang bawaan (bagasi) yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api,” kata Manajer Humas Daop 6 Franoto Wibowo, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Kereta Api Luar Biasa Siap Angkut Penumpang Khusus, Begini Syaratnya

Adapun aturan barang bawaan yang diterapkan adalah setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Franoto Wibowo mengimbau agar penumpang KA membawa barang secukupnya dan usahakan berada dalam satu tempat, misalnya koper atau ransel.

Terkait peletakan barang bawaan juga terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan diantaranya adalah barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar. Atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.

Selanjutnya bagi penumpang yang ingin membawa sepeda, KAI juga telah menerapkan aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Baca juga: Penumpang KA Di Daop 6 Kini Masih Padat

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

“Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api,” tutupnya. (den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram