Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Baru Saja Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Karena Mencuri

Oleh: Deny Hermawan•4 Agustus 2026
Baru Saja Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Karena Mencuri
Foto: Polresta Jogja
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Residivis AS ditangkap lagi setelah bebas 1,5 tahun karena mencuri tas berisi kartu ATM dan uang di swalayan Jalan Parangtritis, Yogyakarta."
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan residivis berinisial AS

🗓️ Dipublikasikan pada 4 Agustus 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Baru sekitar 1,5 tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kembali ditangkap polisi karena mencuri tas milik pengunjung swalayan di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Jogja.

Kronologi Kejadian

Pelaku berinisial AS, 34 tahun, warga Sewon, Bantul, diduga memanfaatkan kesempatan ketika korban masuk swalayan dan meninggalkan tasnya di sepeda motor. Aksi itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01:20 WIB.

Korbannya yakni ER, 24 tahun, perempuan asal Kudus, Jawa Tengah, yang saat itu datang ke swalayan bersama seorang rekannya.

Latar Belakang Pelaku

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto mengatakan AS sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Ia divonis satu tahun penjara setelah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.

"Beliau adalah residivis. Baru saja keluar dari rutan, lanjut melaksanakan tindak pidana lagi terkait dengan pencurian," kata Mujiyanto di Polsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Iptu Hariyanto menambahkan AS keluar dari rutan pada Februari 2025. Setelah kembali melakukan pencurian, polisi menangkapnya di sebuah tempat kos di wilayah Sewon, Bantul, pada Minggu sore.

Proses Penyelidikan

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan melalui layanan 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi hingga mengarah kepada identitas AS.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mendapati korban masuk ke swalayan sementara tas masih tergantung di sepeda motor. AS yang berjalan kaki kemudian mengambil tas tersebut dan pergi dari lokasi.

"Jadi si korban ini datang ke minimarket. Tasnya itu masih tergantung di sepeda motor. Tinggal masuk untuk beli berdua, baru diambil oleh tersangka," ujar Mujiyanto.

Barang Bukti dan Kerugian

Tas yang dicuri berupa tas merek Coach berwarna cokelat dengan harga sekitar Rp3 juta. Di dalamnya terdapat kartu ATM Bank Mandiri dan BRI, KTP, charger telepon seluler, peralatan makeup serta uang tunai sekitar Rp300.000. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp4,8 juta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas warna cokelat, pakaian berupa kaus dan celana pendek yang berkaitan dengan pelaku.

Motif dan Penanganan Hukum

Menurut polisi, AS saat ini tidak memiliki pekerjaan dan telah bercerai. Dalam pemeriksaan, pelaku juga disebut memiliki banyak utang sehingga kondisi ekonomi diduga menjadi salah satu alasan pencurian.

"Ditanya motifnya sementara perekonomian. Ekonomi untuk si pelaku ini, Saudara AS ini," kata Mujiyanto.

AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Mujiyanto mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meski hanya ditinggal sebentar. Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar polisi dapat melakukan penanganan lebih cepat.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram