YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Bernas.id menyoroti kasus dugaan pelayanan Bank Danagung yang merugikan nasabah, Evan Lareserana, seorang debitur yang menghadapi perubahan status kredit secara sepihak serta ketidaksesuaian administrasi denda. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kredibilitas bisnisnya di mata lembaga perbankan nasional.
Dugaan Perubahan Status Kredit Sepihak
Evan Lareserana, yang merupakan debitur Kredit Insidentil di Bank Danagung, memulai pinjamannya sejak 14 Desember 2023. Dengan Nomor Rekening: 01.71.010933.001 dan Nomor SPK: 0171010933001/GR/KI/12/2023, ia mendapatkan plafon pinjaman sebesar Rp 300.000.000,-.
Berdasarkan perjanjian awal, tenor pinjaman ditetapkan selama 12 bulan dan memiliki opsi perpanjangan pada tahun berikutnya.
Namun, permasalahan krusial mulai muncul ketika Evan menemukan adanya status "Restrukturisasi Kredit" pada laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK miliknya, serta pada kartu angsuran yang mencatat riwayat selama 1 tahun. Temuan ini sontak mengejutkan Evan, mengingat ia tidak pernah mengajukan atau menyetujui perubahan status tersebut.
Ancaman bagi Kredibilitas Bisnis
Evan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit atau menandatangani formulir apa pun yang berkaitan dengan perubahan status tersebut. Ia menduga kuat bahwa pihak Bank Danagung secara sepihak mengubah status kreditnya menjadi restrukturisasi tanpa adanya dasar permintaan dari dirinya sebagai debitur.
Perubahan status ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi Evan.
Sistem perbankan nasional, melalui SLIK OJK, mencatat riwayat kredit setiap individu atau entitas bisnis.
Status restrukturisasi, meskipun dalam beberapa kasus merupakan solusi, jika dilakukan tanpa persetujuan nasabah dapat diinterpretasikan sebagai indikator risiko tinggi.
Misteri Denda dan Inkonsistensi Administrasi Bank Danagung
Selain masalah restrukturisasi sepihak, Evan juga merasa dirugikan dengan beban denda keterlambatan sebesar Rp 4.621.500. Denda ini muncul akibat adanya perbedaan data atau discrepancy antara tanggal bukti transfer angsuran yang ia lakukan dengan tanggal realisasi angsuran yang dicatat oleh sistem Bank Danagung.
Dalam banyak kasus, inkonsistensi semacam ini seringkali menjadi sumber perselisihan antara nasabah dan bank, di mana nasabah merasa telah memenuhi kewajibannya tepat waktu, namun sistem bank mencatat sebaliknya karena proses internal yang terlambat atau tidak sinkron.
Jalur Hukum dan Harapan Transparansi
Menghadapi situasi yang merugikan ini, Evan Lareserana menuntut transparansi dan koreksi data segera dari pihak Bank Danagung.
Ia berharap agar bank dapat mengakui kesalahan administrasi dan mengembalikan status kreditnya sesuai dengan perjanjian awal.
Sebagai langkah konkret, perkara ini telah dilaporkan ke Reskrimsus Polda DIY. Namun, hingga rilis ini dikeluarkan, Evan menyampaikan kekecewaannya karena belum ada tindak lanjut yang berarti dari pihak kepolisian.
Evan berharap agar Polda DIY sebagai penegak hukum dapat bertindak dengan objektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menyarankan agar, jika diperlukan penggunaan saksi ahli, proses tersebut dilakukan secara objektif dan imparsial.

