APHA Dorong Penguatan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum Adat Melalui Pendidikan Tinggi

JAKARTA, BERNAS.
ID + Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan living law yang hidup, berkembang, dan menjadi fondasi penting dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APHA, Dr.
Rina Yulianti, S.H., M.H.
dari Universitas Trunojoyo Madura, dalam rangkaian workshop nasional APHA yang menghasilkan Rancangan Nasional Materi Pembelajaran Hukum Adat.
Kegiatan tersebut melibatkan para akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Melalui forum ini, APHA menyusun kerangka nasional pembelajaran hukum adat yang direkomendasikan untuk diajarkan di Fakultas Hukum dan Pendidikan Tinggi Hukum di seluruh Indonesia.
“Tujuannya adalah membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya menguasai hukum negara, tetapi juga memahami realitas sosial, keadilan substantif, serta eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini kerap terpinggirkan dalam praktik hukum negara,” ujar Dr.
Rina Yulianti.
Baca Juga :Seminar Nasional Revitalisasi Hukum Adat Dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global
Sementara itu Dr Rina juga mendorong mahasiswa terkait Pembelajaran Konsep Dasar Hukum Adat.
Mahasiswa mampu menjelaskan dan membedakan konsep adat, kebiasaan, hukum, dan hukum adat secara tepat Pengertian adat, kebiasaan, hukum, hukum adat
Tak hanya itu, Mahasiswa mampu mengklasifikasikan sistem hukum adat berdasarkan struktur sosial masyarakat, Corak religius magis, komunal, konkret, kontan .
Sistem genealogis, teritorial, genealogisteritorial Dapat menghubungkan dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum
Mahasiswa mampu mengidentifikasi unsur, wilayah, dan faktor pengikat Masyarakat Hukum Adat atau MHA.
Bentuk-bentuk MHA di Indonesia
Hak ulayat Kunci isu konstitusional & agraria /sumber daya alam, Mahasiswa mampu menjelaskan sumber.
Sumber asli, Kebiasaan, Penguatan teori hukum.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Baca Juga RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas
Hukum Adat Mahasiswa mampu menganalisis penerapan asas hukum adat dalam bidang perorangan, keluarga, dan harta.
Hukump Perorangan adat
Hukum keluarga adat (perkawinan, waris).
Hukum harta (tanah, benda adat) Perbandingan dengan KUHPerdata dan aturan lainnya
Hukum Adat: Fondasi Keadilan di Tengah Krisis Sosial-Ekologis
APHA menilai semakin maraknya konflik agraria, perampasan tanah adat, kriminalisasi masyarakat adat, serta kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa hukum negara belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
Di sisi lain, hukum adat justru menyediakan mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, pemulihan keseimbangan, dan keadilan restoratif.
Menurut Sekjen APHA Dr.
Rina Yulianti, masyarakat hukum adat terbukti memiliki peran strategis dalam perlindungan hutan dan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penyelesaian konflik sosial tanpa kekerasan, serta penguatan kohesi sosial dan identitas bangsa.
Namun demikian, dalam praktiknya, MHA masih menghadapi marjinalisasi struktural, lemahnya pengakuan hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi skala besar.
Mencetak Penegak Hukum yang Paham Realitas Sosial
APHA menegaskan bahwa materi hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pelajaran tambahan atau sekadar etnografi.
Sebaliknya, hukum adat harus menjadi materi inti strategis dalam pendidikan hukum.
“Para lulusan Fakultas Hukum hari ini, khususnya calon penegak hukum dan pembuat kebijakan, tanpa pemahaman hukum adat, berisiko mengabaikan hak konstitusional MHA, mengkriminalisasi praktik adat, serta menghasilkan putusan yang tidak kontekstual dan tidak adil secara sosial,” kata Dr.
Rina Yulianti.
Ia menambahkan bahwa isu akademik berkontribusi sangat besar dalam penguatan hukum adat karena mendorong agenda konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Lebih lanjut, APHA menegaskan bahwa masa depan hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari akar sosial-budayanya.
Mengabaikan hukum adat sama dengan mengabaikan identitas bangsa, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
“Melindungi masyarakat hukum adat bukan hanya soal melindungi kelompok minoritas, tetapi soal menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari krisis ekologis, konflik agraria, dan ketimpangan struktural,” tegas Sekjen APHA Dr.
Rina Yulianti, S.H., M.H.
Dengan memperkuat hukum adat dalam pendidikan, kebijakan, dan penegakan hukum, Indonesia dinilai tidak hanya membangun negara hukum, tetapi juga negara yang berkeadilan sosial dan berkepribadian nasional.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Ada-ada Saja, Pemuda di Jogja Berbohong Mengaku Jadi Korban Klitih
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Bandung Unggul Digital: Strategi Emas Meraih Peluang Remote Global
Mengurai Benang Kusut Internet Surabaya: Strategi Cerdas Akses Merata untuk Produktivitas Optimal
3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda