Ada-ada Saja, Pemuda di Jogja Berbohong Mengaku Jadi Korban Klitih

YOGYAKARTA, BERNAS.ID— Gara-gara ingin dikasihani orang lain, seorang pemuda nekat mengarang cerita menjadi korban klitih.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan pelaku.
Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, mengungkapkan pemuda berinisial EP, 23, warga Tahunan, Umbulharjo, sebelumnya mengaku menjadi korban kejahatan jalanan di kawasan selatan Pasar Pasty, Jalan Bantul, Mantrijeron, pada Rabu (18/2/2026) malam.
Kisah tersebut pertama kali disampaikan EP kepada seorang takmir masjid setempat.
Dalam ceritanya, EP mengaku dikejar sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam.
Ia bahkan menunjukkan tangan kiri yang diperban dan mengklaim mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Informasi itu sempat membuat petugas dari Polsek Mantrijeron bersama piket Polresta Jogja turun langsung ke lokasi kejadian pada malam yang sama.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolNamun, setibanya di sekitar Pasar Pasty, keterangan EP mulai berubah-ubah.
Pelaku terlihat kebingungan dan tidak mampu menunjukkan lokasi kejadian secara pasti ketika diminta petugas.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi akhirnya memastikan cerita tersebut tidak benar.
“Motif yang bersangkutan mengarang cerita menjadi korban kejahatan jalanan adalah agar ada orang yang merasa kasihan kepadanya,” ujar AKP Mujiyanto, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Aksi Klitih Marak Lagi, Ini yang Dilakukan Polresta Jogja
Ia menegaskan, luka yang ditunjukkan EP juga tidak berkaitan dengan tindak kriminal.
“Luka di tangan kiri yang dibalut perban itu bukan karena sabetan senjata tajam.
Itu hanya rekayasa pribadinya,” katanya.
Kepolisian menilai tindakan EP tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyita waktu dan sumber daya aparat yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus nyata.
Saat ini, EP masih menjalani pemeriksaan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Mujiyanto turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih membuat laporan palsu kepada pihak berwajib.
“Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
Kami meminta warga lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada kepolisian,” tandasnya. (den)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait JOGJA
Local Intelligence Node
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Gerombolan Klitih Bersenjata Tajam Aniaya Mahasiswa Luar Daerah
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Strategi Akselerasi Talenta Digital Nasional Demi Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Strategi Transformasi Karir Digital UNMAHA Untuk Visi Indonesia Emas 2045
Strategi Adaptasi Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi Pendidikan Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JOGJA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda