Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah

Parigi Moutong, Bernas.id— Hakim tunggal Pengadilan Negeri Parigi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (13/4/2026).
Permohonan praperadilan diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Dalam putusannya, hakim Indrayani Gustami menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Parigi.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penangkapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk dalam kondisi tertangkap tangan yang tidak memerlukan surat perintah penangkapan di awal.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolMasterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Hakim juga menilai jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah penangkapan pada 23 Januari 2026 masih dalam batas wajar.
Penilaian itu merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi terkait frasa “segera” yang dimaknai tanpa penundaan tidak beralasan serta mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.
Selain itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, penyidik bahkan mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, dan barang bukti.
Hakim turut menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti kewenangan penyidik dan kelengkapan alat bukti, bukan pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Putusan ini menunjukkan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andrie.
Ia menambahkan, putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menangani kasus tambang ilegal yang masih marak dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
APHA Dorong Penguatan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum Adat Melalui Pendidikan Tinggi
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Ada-ada Saja, Pemuda di Jogja Berbohong Mengaku Jadi Korban Klitih
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
APHA Dorong Penguatan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum Adat Melalui Pendidikan Tinggi
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Transformasi Digital Jakarta Pusat: Mengubah Kesenjangan Jadi Peluang Emas Warga
Membuka Gerbang Ekonomi Global: Surabaya Mendorong Transformasi Skill Digital
Panduan Strategis Surabaya: Mengubah Potensi Digital Menjadi Karir Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda