JAKARTA, BERNAS.ID – Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah akan menjadi aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ARKAS akan menciptakan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik, yaitu ARKAS. “Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah. Dengan adanya ARKAS dan MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke aplikasi tersebut,” ucap Nadiem dalam kegiatan Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga Syarat Sekolah Penerima BOS Tidak Lagi Harus 60 Siswa
Lanjut tambahnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah.
ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS.
MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya ada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
“Jadi untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” tegasnya.
Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. “Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat.
Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif.
Ini ingin kita hindari, karena kita ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” terang Nadiem.
Pengelolaan Dana BOS, diharapkan Mendikbudristek, lebih akurat dan bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD. Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah.
Kemudian, format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi.
Kini, format data dan standar acuan sudah terstandarisasi sesuai aturan berlaku. Selain itu, proses persetujuan dokumen yang dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi.
Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur.
“Proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas sebelumnya dilakukan manual.
Assessment Interaktif Cepat
Jawab 3 Pertanyaan & Skor Dihitung AI
Kini, proses ini otomatis, jadi akan sangat menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan,” ujar Menteri Nadiem.
Baca Juga Nadiem Luncurkan Kurikulum Merdeka yang Fleksibel
“Kami harap ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar,” tambahnya.
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni, mengakui pihaknya mendukung kehadiran ARKAS dan MARKAS serta integrasinya pada SIPD. Sebelumnya, aplikasi pengelolaan sangat beragam, dan integrasi ini akan sangat bermanfaat.
“Integrasi ini bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan Dana BOS lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
“Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD.
Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan penginputan,” ucap Agus.
Kemendagri, lanjut Agus, berkomitmen menyediakan paying regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS.
“Kemendagri sangat mendukung integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” imbau Agus Fatoni.
Cara Pakai ARKAS dan MARKAS
Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu. “Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek.
Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, pilih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Nadiem.
Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”.
Setelahnya, sekolah dapat memasang (instal) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi.
Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan. (jat)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Kemendikbudristek Luncurkan Aplikasi ARKAS untuk Pengelolaan Dana BOS?
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah akan menjadi aplikasi tunggal perencanaan dana BOS...
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




