JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 3.758 aduan kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk selama Januari sampai September 2021. Aduan-aduan itu dilayangkan baik secara langsung maupun lewat internet.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, dari jumlah tersebut pihaknya menerima aduan paling banyak dari warga DKI Jakarta. Setelah itu disusul Jawa Barat dan Sumatera Utara.
“Kalau kita lihat klasifikasi wilayahnya, itu ada tiga terbesar itu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” kata Taufan, Senin (5/10/2021)
Ia meneruskan, dari tiga provinsi itu pihak teradu paling banyak adalah Polri.
Diikuti korporasi dan pemerintah daerah. Menurutnya, urutan jumlah pihak teradu terbanyak itu sedikit berbeda dengan tahun lalu.
“Sebelum-sebelumnya korporasi di nomor ketiga, pemerintah daerah di nomor dua. Sekarang malah semakin kelihatan pengaduan terhadap korporasi itu meningkat.
Pemda malah diurutan ketiga yang tadinya di kedua,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Komnas HAM juga mencatat polri diadukan sebanyak 571 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 298 kasus terkait ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh kepolisian dalam menangani kasus.
Baca juga: Komnas HAM Minta Negara Harus Lindungi Para Pembela HAM
Selanjutnya, sebanyak 78 kasus diadukan terkait kekerasan dan penyiksaan oleh aparat atau pelanggaran kode etik oleh kepolisian. Sisanya aduan dilayangkan berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan dan kasus agraria.
Posisi kedua yang banyak diadukan yaitu korporasi dengan 404 kasus.
Menurut Taufan, pihaknya mencatat ada 141 aduan terhadap korporasi yang berkaitan dengan sengketa lahan. Di antaranya penggusuran, relokasi, dugaan mafia tanah dan eksploitasi SDA.
“Tidak diberikannya hak normatif pekerja, union busting, sengketa ketenagakerjaan sebanyak 78 aduan. Perusakan dan pencemaran lingkungan sebanyak 13 kasus,” papar dia.
Sementara itu, pemda diadukan sebanyak 233 kasus.
Aduan itu terkait dengan sengketa lahan, perampasan lahan, dan permasalahan ganti rugi sebanyak 58 kasus.
“Sengketa kepegawaian, sengketa ketenagakerjaan sebanyak 13 aduan. Intoleransi dan ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan 11 aduan,” tandas dia. (den)

