YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Perhubungan DIY mengaku masih menunggu aturan turunan dari pusat terkait kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Saat ini Dishub masih belum mendapat petunjuk teknis soal kebijakan larangan mudik.?
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, meski aturan larangan mudik telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, tapi sampai saat ini pihaknya masih belum menentukan titik-titik mana nantinya yang akan disekat untuk menghalau para pemudik.?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI selaku regulator dan instansi vertikal yang menaungi Dishub, menurut Made, belum menurunkan aturan turunan baik berupa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait aturan larangan mudik tersebut.?
“Dari Kemenhub belum ada juknisnya, sementara kami masih pada aktivitas rutin menjelang lebaran saja,” katanya, Jumat (16/4/2021).?
Oleh karena belum ada aturan baku dan regulasi turunan yang disampaikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sampai saat ini pun pihaknya belum berencana untuk melakukan penyekatan di sejumlah daerah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Namun, sama seperti Hari Raya Besar Keagamaan (HRBK) lainnya, ia mengaku akan tetap menyiapkan sejumlah personel guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.?
“Nantinya apabila dilakukan penyekatan maka Dishub akan mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.?
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji menambahkan, dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pihaknya hanya bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk mendukung personel kepolisian dalam menerapkan kebijakan itu.
Hanya saja, berdasarkan informasi dari 333 titik penyekatan di Indonesia 10 titik nantinya akan berada di wilayah DIY.?
“Penyekatannya nanti dari kepolisian.? Sementara kami tugasnya dalam pengendalian arus lalu lintas baik yang masuk atau keluar,” katanya.?
Maka itu, Dishub DIY juga siap mendirikan sejumlah posko untuk memantau arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran. Di antaranya yakni, di wilayah Denggung, Prambanan, Gamping dan Piyungan dan akan didukung juga oleh petugas Dishub Kabupaten/Kota. “Poskonya juga ada di tempat-tempat wisata yang sekiranya berpotensi menimbulkan kepadatan,” ungkapnya. (den)?

