Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Masa Pandemi, Polda DIY Konferensi Pers Kasus Narkoba dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Oleh: Redaksi Bernas•1 November 2020
Masa Pandemi, Polda DIY Konferensi Pers Kasus Narkoba dengan Terapkan Protokol Kesehatan
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Masa Pandemi, Polda DIY Konferensi Pers Kasus Narkoba dengan Terapkan Protokol Kesehatan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 1 November 2020.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya, tak terkecuali saat melakukan konferensi pers kasus dengan awak media. Hal ini semata-mata bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dalam konferensi pers berlaku untuk semua pihak, baik polisi, wartawan, dan tersangka. “Semua wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak,” jelasnya, Senin (2/11/2020).

Ia juga tak lupa mengingatkan untuk jaga jarak ketika berlangsung konferensi pers. Sebelum memasuki kompleks Polda DIY, juga wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun dan cuci tangan atau memakai handsanitizer. “Kita tidak boleh lengah sedikit pun karena pandemi belum berakhir.

Kita terus meningkatkan kewaspadaan,” tuturnya.

Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam konferensi pers hari ini, Senin (2/11/2020), ada sebanyak 16 tersangka ditangkap aparat terkait kejahatan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda DIY. Petugas berhasil menyita puluhan ribu butir pil jenis psikotropika dan obat berbahaya.

Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, penangkapan belasan tersangka dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020 tersebut. Ada 14 kasus diungkap dalam konferensi pers ini.

Dari 14 kasus terkait kepemilikan obat terlarang, Kombes Pol Ary menyebut ada tiga kasus yang paling menonjol.

Pertama, kasus dengan tersangka SAP (29) warga Gamping, Sleman dengan barang bukti 20.000 butir pil warna putih berlogo Y.

“Selain itu, juga disita 120 butir pil terdiri dari Alrazolam, Tramadol dan Rivotril Clonazepam. Dari hasil periksaan, tersangka mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli dari temannya seharga Rp 2 juta,” jelas Kombes Ary. 

“Dari pengakuannya selain dikonsumsi sendiri juga dijual. Barang itu didapatkan dengan cara membeli secara online,” imbuhnya. 

Kombes Ary mengungkapkan selama masa pandemi Covid-19 ini, penyalahgunaan narkoba justru didominasi psikotropika dan obat berbahaya yang penggunanya didominasi remaja, pelajar, dan mahasiswa. “Mungkin karena narkotika harganya tidak terjangkau.

Selama pandemi, narkotika agak berkurang,” ujarnya. 

Sementara itu, dua kasus menonjol lain yang berhasil diungkap yakni kasus yang menjerat NS (31) dan TP (23). Tersangka NS warga Mlati, ditangkap dengan bukti 5.000 butir pil Alrazolam atau pil sapi. Tersangka membeli pil sapi itu melalui media sosial seharga Rp 2 juta.

Untuk tersangka TP, ditangkap dengan bukti 8 botol berisi 25.000 butir pil trihepynidyl.

Tersangka harus membeli seharga Rp 750 ribu untuk setiap botolnya. Ia ditangkap di rumahnya daerah Kasihan Bantul, berikut barang bukti, tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya para tersangka akan jerat pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 198 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana dengan maksimal Rp 100 juta. (jat) 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram