Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Wah UU KPK Baru Berlaku, Pakar Pidana Sebut OTT Berhenti Sementara

Oleh: Redaksi Bernas•16 Oktober 2019
Wah UU KPK Baru Berlaku, Pakar Pidana Sebut OTT Berhenti Sementara
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Undang-undang KPK yang baru disahkan DPR RI mulai berlaku hari ini Kamis (17/10/2019). UU KPK itu menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK...."

🗓️ Dipublikasikan pada 16 Oktober 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Undang-undang KPK yang baru disahkan DPR RI mulai berlaku hari ini Kamis (17/10/2019). UU KPK  itu menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menanggapi berlakunya undang-undang yang menjadi kontroversial tersebut, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, akan ada pengaruh dalam operasi tangkap tangan atau ott saat ini. Pasalnya, dengan berlakunya Revisi UU KPK, ott akan berhenti sementara.

Karena izin kewenangan yudisial (termasuk sadap, tangkap, tahan) ada pada Dewan pengawas, yang nota bene belum ada lembaganya.

“Jadi karena penegakan hukum utamanya bersandar pada asas legalitas, maka dengan sendirinya ott akan berhenti. Padahal ott bagian dari upaya efek kejut pemberantasan korupsi,” tegas Fickar pada Bernas.id, Kamis (17/10/2019).

Menurut Fickar, ini indikator dar tidak seriusnya penerintah dalam pemberantasan korupsi, dan kecenderungannya tidak hanya nenbuat KPK lemah (dalam penindakan) tapi juga eksistensi kelembagaannya.

“Korupsi itu kan kejahatan tingkat kecanggihannya tinggi, bahkan hukum pun (perjanjian keperdataan) bisa menjadi alatnya, sehingga menyadap dan meng-OTT merupakan bagian dari upaya yang sungguh dari pemberantasan korupsi, bukan sebagai alat festifalisasi,” bebernya.(fir)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram