Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Forum Dekan FH dan Ketua STIH PT Muhammadiyah se-Indonesia Tolak RUU KPK

Oleh: Redaksi Bernas•9 September 2019
Forum Dekan FH dan Ketua STIH PT Muhammadiyah se-Indonesia Tolak RUU KPK
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Forum Dekan FH dan Ketua STIH PT Muhammadiyah se-Indonesia Tolak RUU KPK..."

🗓️ Dipublikasikan pada 9 September 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

JOGJA, BERNAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pencegah dan penindakan korupsi, saat ini sedang berada diujung tanduk dengan adannya Revisi Undang-Undang (RUU) No. 30 tahun 2002 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menyikapi persoalan itu, Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Se-Indonesia mengadakan konferensi pers guna menyatakan sikap menolak RUU KPK dan menyatakan dukungan terhadap KPK di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Kampus Terpadu UMY, Selasa 10 September 2019.

Ketua Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTM Se-Indonesia Dr. Trisno Raharjo menyampaikan terdapat tiga hal yang dirumuskan oleh forum tersebut. Pertama adalah menolak RUU KPK yang bertujuan melemahkan KPK.

Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Presiden untuk membahas RUU KPK.

Ketiga, meminta kepada seluruh elemen masyarakat, pimpinan lembaga negara dan perguruan tinggi untuk mendukung penguatan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

Agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju, kuat sejahtera, adil dan makmur.

?Presiden tentu sebagai pelaksana eksekutif melakukan kajian-kajian bersama berbagai perguruan tinggi, ini merupakan usulan yang forum kami berikan.

Kemudian kami juga mengirimkan surat penolakan yang ditulis oleh 40 anggota forum kepada Presiden Jokowi. Terdiri dari 36 Fakultas Hukum yang berada di bawah PTM dan 4 dari STIH,? ujar Trisno.

Trisno juga menambahkan bahwa jika RUU KPK tetap dilakukan, maka menjadi kemunduran bangsa dalam melakukan penindakan terhadap kasus korupsi. Untuk itu, ia mengatakan bahwa perlu sekali melakukan pembenahan yang bertujuan untuk menguatkan terhadap KPK, bukan malah melemahkan.

Salah satunya dengan mengadakan kajian mendalam bersama para akademisi dari perguruan tinggi, praktisi dan para pimpinan lembaga negara.

?Kalau memang komitmennya baik, bapak presiden dapat menginstruksikan kepada Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung kalau punya perkara korupsi kalau punya penanganan khusus, diserahkan saja ke KPK. Dengan ini, posisi KPK menjadi lebih kuat,? imbuhnya.

Trisno juga menyayangkan tindakan dari DPR yang bertindak secara serampangan dan terkesan terburu-buru. ?DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan apa yang akan menjadi suatu rancangan undang-undang. Tetapi mengapa dikeluarkan tinggal satu bulan masa jabatan dari DPR RI.

Kewenangan itu digunakan secara serampangan,?pungkasnya. (jat)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram