SLEMAN, BERNAS.ID- Polsek Sleman mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental oleh pelaku berinisial A, pegawai salon, warga Ngaliyan Ngargosari, Samigaluh, Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno menceritakan kronologi kejadian penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018. “Sekira pukul 17.00 WIB, semula pelaku A menelpon korban berinisial D warga Pendowoharjo untuk meminjam mobil selama empat hari, kemudian korban mendatangi pelaku untuk menyerahkan mobil beserta kuncinya di tempat kerjanya di Berkisan Pendowoharjo Sleman tempat pelaku bekerja,” terangnya saat konferensi pers di Polsek Sleman, Rabu 9 Januari 2019.
Lanjut Kompol Sudarno, selang 4 hari kemudian korban menelpon pelaku menanyakan tentang sewa mobil tersebut, tapi pelaku meminta tambahan waktu dua hari. “Sampai korban melapor ke Polsek Sleman mobil tersebut belum dikembalikan. Pada pun mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil milik korban,” ujarnya.
Setelah bekerjasama dengan korban D, sebut Kompol Sudarno, aparat berhasil meringkus pelaku di rumah temannya yang berlokasi di Mrian, Seyegan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan tiga mobil lagi hasil penggelapan dari pelaku, tetapi dari korban yang berbeda dan disembunyikan di wilayah Gamping.
Untuk modus pelaku, Kompol Sudarno mengatakan pelaku menyewa mobil rental, tapi sampai jatuh tempo tidak dikembalikan dan rencana akan digadaikan ke orang lain.
Sedangkan, untuk motif pelaku mengakui akan menggadaikan mobil rental tersebut untuk dipakai sendiri, yaitu membayar hutang pelaku (ekonomi).
Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, dan 1 unit mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu.
Untuk pelaku A akan dijerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (jat)

