Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Buronan Pelaku Curas yang Licin Akhirnya Diringkus

Oleh: Redaksi Bernas•26 Mei 2018
Buronan Pelaku Curas yang  Licin  Akhirnya Diringkus
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pelaku curas diringkus polsek prambanan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 26 Mei 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

Bernas.id – Polsek Prambanan akhirnya meringkus seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah diburu sejak Januari lalu. Pelaku dikenal cukup licin karena seringkali lolos saat hendak ditangkap petugas.

Kapolsek Prambanan, Kompol Rini Anggraini mengatakan, pelaku Anggi Nur Pangestu alias Ponggek (18), warga Piyungan, Bantul menjadi buruan polisi setelah melakukan aksi curas di Palemsari, Bokoharjo, Prambanan, pada Januari lalu. Dia berkali-kali lolos dari pengejaran petugas hingga akhirnya tertangkap pada Rabu (23/5) lalu.

“Pelaku ditangkap di daerah Ngaglik, kemarin Rabu [23/5].

Saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha kabur, tapi akhirnya tertangkap juga,” ujarnya, Minggu (27/5).

Sejak mendapatkan laporan kasus curas yang menimpa seorang remaja yang kehilangan ponselnya. Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga ditemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada pelaku Anggi. Kendati bukti dinilai sudah cukup, tetapi penangkapannya juga cukup memakan waktu.

Pasalnya pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Dan saat ditangkap bersama dengan pelaku juga didapatkan bukti sepucuk senjata airsoft gun jenis glock yang kerap digunakan untuk beraksi. 

“Dia ini pelaku utama dan otak dari kejadian di Pelemsari, dia juga yang menembaki korban pakai senjata airsoft gun dan merampas ponsel korban,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono menambahkan, Anggi tidak hanya terlibat dalam curas di Pelemsari saja, namun ternyata juga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di berbagai tempat. 

“Tersangka ini ternyata juga terlibat penganiayaan di Dlingo dan tawuran di sampakan juga, dalam aksinya juga sering menggunakan senjata airsoft gun tadi. Dan dia ini juga pimpinan sebuah kelompok yang kegiatannya sukanya bikin onar dan melakukan tindak kejahatan,” paparnya.

Dan setiap hasil dari aksi kejahatan Anggi menurutnya selalu digunakan untuk berfoya-foya. Termasuk ponsel hasil curas yang telah dijual untuk bersenang-senang dengan teman-temannya.

Akibat perbuatannya ini pelaku pun dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 365 KUHP tentang curas.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Prambanan. (Den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram