Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Penahanan Fredrich Bukan Kriminalisasi Advokad

Oleh: Redaksi Bernas•13 Januari 2018
Penahanan Fredrich Bukan Kriminalisasi Advokad
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Penangkapan dan penahanan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi, dianggap bukan kriminalisasi profesi advokad...."

🗓️ Dipublikasikan pada 13 Januari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – Penangkapan dan penahanan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dianggap bukan kriminalisasi profesi advokad. 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), tidak melihat ada kriminalisasi dalam penangkapan itu. 

?Advokat diberi keleluasaan oleh undang-undang untuk membela kliennya. Namun, tetap ada batasan yang harus dipatuhi, semisal tidak melanggar hukum selagi melakukan pembelaan,? ujar salah satu koordinator di PBHI,Julius Ibrani, di Jakarta, Minggu (14/1/2018),

Julius mencontohkan, suap menyuap atau berkomunikasi dengan pihak pengadilan (panitera atau hakim), dengan maksud untuk tawar menawar hukuman, tidak dapat dibenarkan meskipun melakukan atas nama klien.

?Kriminalisasi harus dimaknai tindakan yang tidak ada dasar hukum,” jelasnya. 

Memang pada undang-undang nomor 18 tahun 2003 (UU Advokat), menjamin advokad baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik membela klien. 

“Sebaliknya kalau beritikad buruk dan melanggar UU itu bukan kriminalisasi,? pungkasnya. 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram