JAKARTA, Bernas.id – Penangkapan dan penahanan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dianggap bukan kriminalisasi profesi advokad.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), tidak melihat ada kriminalisasi dalam penangkapan itu.
?Advokat diberi keleluasaan oleh undang-undang untuk membela kliennya. Namun, tetap ada batasan yang harus dipatuhi, semisal tidak melanggar hukum selagi melakukan pembelaan,? ujar salah satu koordinator di PBHI,Julius Ibrani, di Jakarta, Minggu (14/1/2018),
Julius mencontohkan, suap menyuap atau berkomunikasi dengan pihak pengadilan (panitera atau hakim), dengan maksud untuk tawar menawar hukuman, tidak dapat dibenarkan meskipun melakukan atas nama klien.
?Kriminalisasi harus dimaknai tindakan yang tidak ada dasar hukum,” jelasnya.
Memang pada undang-undang nomor 18 tahun 2003 (UU Advokat), menjamin advokad baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik membela klien.
“Sebaliknya kalau beritikad buruk dan melanggar UU itu bukan kriminalisasi,? pungkasnya.

