Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KPU Harus Profesional Dan Cepat Jalankan Verifikasi Paska Putusan MK

Oleh: Redaksi Bernas•11 Januari 2018
KPU Harus Profesional Dan Cepat Jalankan Verifikasi Paska Putusan MK
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"KPU harus memverfikasi parpol peserta Pemilu 2014 dan di saat bersamaan mengurus Pilkada Serentak 2018...."

🗓️ Dipublikasikan pada 11 Januari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem,  Titi Anggraini mengatakan KPU punya tugas berat paska putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait ambang batas PT. Untuk itu KPU harus bekerja keras dan cepat melaksanakan keputusan MK tersebut.

“Meski berat KPU dan jajarannya,  putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu memang bermasalah,” ujar Titi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

KPU harus memverfikasi parpol peserta Pemilu 2014 dan di saat bersamaan mengurus Pilkada Serentak 2018.

“KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya,” pinta Titi.

Menurut Titi, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.

“Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol,” tambahnya. 

Titi meminta DPR dan Pemerintah belajar atas putusan MK ini agar ke depan tidak lagi membuat peraturan yang jelas-jelas inkonstitusional dan tidak adil.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram