JAKARTA, Bernas.id ? Setya Novanto menyatakan akan tertib dalam menjalani persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyampaikan kliennya akan kooperatif dalam sidang-sidang selanjutnya.
“Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif, maksud kami tidak mau menimbulkan fitnah itu harus ada fakta dan harus ada bukti kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto bulan-bulanan difitnah seperti di sidang lain,” ungkap Maqdir usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/18).
Maqdir menambahkan pihaknya akan mengajukan saksi meringankan atau a de charge nanti. Sayangnya, ia enggan memberitahukan siapa saja yang akan diajukan.
“Tentu saksi-saksi yang menguntungkan kami hadirkan, begitu pula dengan saksi-saksi ahli kami usahakan hadirkan,” ujarnya.
Pada sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Setya Novanto atas dakwan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim menilai keberatan Setya Novanto sudah masuk ke pokok perkara.
Sementara, mantan Ketua DPR RI itu mengaku menghormati putusan hakim dan akan tertib pada persidangan berikutnya. Persidangan bakal dilanjutkan pada Kamis minggu depan.

