JAKARTA, Bernas.id ? Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya awalnya menolak penayangan sidang perdana pokok perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/17). Sejatinya video itu diputarkan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketut menilai penayangan video itu tak etis diputar saat sidang berlangsung.
“Menurut kita nggak etis.
Nggak perlu diputar. Artinya bagi kami bukan menjadi patokan,” kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/17).
Pihaknya menilai masih ada perbedaan pendapat para ahli tentang waktu gugurnya praperadilan. Meski demikian, Ketut mengaku menyerahkan semua prosesnya kepada hakim tunggal Kusno.
“Kan sidang dibuka untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan itu debatable. Ketika ngetok palu, kan belum. Ada orang yang berpendapat ketika dakwaan dibacakan.
Kan gitu,” katanya.
Video sidang perdana pokok perkara dengan terdakwa Setya Novanto pun tetap ditayangkan dalam praperadilan. KPK untuk menampilkan video tersebut setelah mendengarkan keterangan ahli selesai. Di lain pihak, Kabiro Hukum KPK, Setiadi, mengungkapkan pemutaran video itu semata-mata dilakukan untuk merespons permintaan hakim pada praperadilan Selasa (12/12/17) kemarin.
Dia juga berpegang pada keterangan ahli bahwa praperadilan gugur saat sidang pokok perkara dibuka.
“Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum. Terakhir tentunya sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka itu tinggal kepada prapid ini,” terang Setuadi.

