JAKARTA, Bernas.id ? Advokat Otto Hasibuan rupanya belum mengetahui soal pencegahan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani keluar negeri. Bahkan, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga belum mengetahuinya.
Otto juga menyatakan belum menerima surat pencegahan terhadap Deisti dari Imigrasi.
“Saya belum mendapat kabar istrinya, nanti dihubungi dulu ya Bu Deisty,” ungkap Otto di Jakarta, Kamis (23/11/17).
Pihaknya tak mempermasalahkan apabila benar ada surat pencegahan dari Imigrasi. Ia menegaskan, menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya kira enggak ada masalah.
Itu kewenangannya KPK. Gunanya dicegat itu kan supaya enggak pergi ke luar negeri,” imbuhnya.
Otto meyakini bahwa Deisty tidak akan pergi ke luar negeri karena saat ini sang suami, Setya Novanto juga sedang berada dalam rumah tahanan KPK.
“Suaminya kan ditahan, enggak mungkinlah dia (Deisty) pergi ke luar negeri,” kata Otto.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan surat permintaan pencegahan itu tersebut diterima pada 21 November 2017. “Pada 21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri,” jelas Agung.

