Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KBPH Prabu Suryodilogo Dikukuhkan jadi Paku Alam X, Kubu Angling akan Menggugat

Oleh: Redaksi Bernas•6 Januari 2016
KBPH Prabu Suryodilogo Dikukuhkan jadi Paku Alam X,  Kubu Angling akan Menggugat
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JOGJA HarianBernas com Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo KBPH Prabu Suryodilogo dikukuhkan menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo KGPAA Paku Alam PA X di..."

🗓️ Dipublikasikan pada 6 Januari 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JOGJA, HarianBernas.com — Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo dikukuhkan menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam (PA) X di Puro Pakualaman Yogyakarta, Kamis (7/1) ini. Ia menggantikan Paku Alam IX yang wafat awal November 2015. Setelah dikukuhkan menjadi Paku Alam X, ia secara otomatis menjadi Wakil Gubernur DIY sebagaimanana diatur dalam UU Keistimewaan DIY.

Namun, langkah KBPH Prabu Suryodilogo menjadi Paku Alam X dan Wakil Gubernur DIY tak mulus.

Sebab, trah keluarga Pakualaman tergabung dalam Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo (HKKPN) menyatakan menolak pengukuhan tersebut dengan berbagai alasan, antara lain karena trah dari jalur istri tertua PA VIII ini mengaku masih memiliki adipati bertahta KGPAA PA IX Al Haj Anglingkusumo.

“Kami atas nama HKKPN sekaligus mewakli KGPAA Paku Alam IX al Haj Anglingkusumo memiliki sikap menolak dan tidak mengakui pengangkatan RM Wijoseno Hario Bimo (sebelum bergelar KBPH Prabu Suryodilogo) sebagai pengganti Paku Alam IX,” ujar Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wiroyudho saat memberikan keterangan pers di Crystal Lotus Hotel, Yogyakarta, Rabu (6/1). Dalam jumpa pers itu, hadir juga KRTH Widjajadiningrat, KRT Wirobimo, KRT Jayadiningrat, dan KRT Saptoyudho.

Ia mengatakan, Bimo tak memenuhi kriteria menjadi Paku Alam sehingga dia tidak berhak. Salah satu kriteria yang tak dimiliki calon Adipati itu dianggap sangat krusial. “Salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan, namun kami menemukan adanya kejanggalan,” katanya.

Ia menjelaskan dalan catatannya bahwa BRM Ambarkoesoemo (PA IX) menikah dengan Koesoemarsini binti Hadjoprawiro pada 27 Februari 1963, sedangkan RM Wijoseno Hario Bimo lahir pada 15 Desember 1962. “Kami jelaskan kejanggalan itu agar masyarakat bisa menilai calon Adipati yang juga akan menjabat sebagai Wakil Gubernur,” katanya.

Sebagai bentuk penolakan jumenengan itu, ia bersama tim hukum Anglingkusumo tengah menyusun rencana gugatan baik secara perdata maupun pidana terkait suksesi jumenengan tersebut.

Hanya saja mereka tidak menjelaskan materi gugatan karena sudah masuk pada pokok perkara.

“Ada beberapa hal yang nantinya menjadi bahan gugatan kami baik di Pengadilan Negeri untuk yang perdata dan ke pihak Kepolisian untuk perkara pidana. Kita tengah siapkan gugatan itu tapi materi gugatannya apa saja belum bisa kita sampaikan disini,” kata ketua tim kuasa hukum Anglingkusumo, Wilmar Sitorus yang duduk di samping KPH Wiroyudho saat dalam keterangan pers tersebut.

Wilmar Sitorus menegaskan bahwa sikap menolak dan akan melakukan gugatan ini tidak bertujuan untuk menggagalkan jumenengan yang digelar hari ini. “Silahkan jumenengan itu hak mereka tapi kami juga hak untuk bersikap menolak dan menempuh langkah hukum,” katanya.

Meski demikian, Wiroyudho juga mengatakan bahwa tidak akan mengganggu proses jumenengan. Bahkan dari kubu Angling juga akan datang menghadiri Jumenengan. “Silakan digelar, kami bukan orang bodoh, bukan preman, kami tidak akan mengganggu proses jumengan.

Dari pihak kami juga ada yang datang tapi kehadiran itu bukan berarti mendukung jumenengan,” kata menantu Anglingkusumo itu.

Menanggapi upaya gugatan yang tengah disiapkan kubu Anglingkusumo, Ketua Trah Pakualam Hudyono KPH Kusumoparasto tak mempersoalkannya. Menurut dia untuk meneruskan tahta ada silsisilah trah yang mendapat pengakuan sampai negara. “Tidak hanya diakui keluarga, kerabat dan masyarakat, tapi juga negara mengakuinya. Kalau hanya ngaku-ngaku, tapi tidak diakui negara, sekarang kan ada UU Keistimewaan, harus singkron,” katanya.

Kusumo Parasto mengakui Anglingkusumo merupakan putra GKPAA Paku Alam VIII.

Begitu juga dengan alm Ambarkusumo yang sudah dinobatkan sebagai GKPAA Paku Alam IX.

Konflik yang muncul saat ini, menurutnya, juga sudah lewat karena posisi rayi dalem saat ini adalah anak-anak dari PA IX.

Namun begitu Kusumo Parasto melihat sisi positif atas penolakan tersebut.

Menurutnya hal itu menjadi bagian dinamika untuk melakukan kontrol agar adipati bertahta lebih berhati-hati dalam bersikap.

“Tidak setuju tidak apa apa, lebih bagus seperti itu, ada dinamika dalam hidup. Itu juga bisa sebagai kontrol agar pangeran berbuat lebih baik,” ujarnya.

Dia menyampaikan KGPAA Paku Alam VIII memiliki dua istri. Keduanya diperlakukan sama, tidak ada yang dibeda-bedakan satu sama lain.

Ketika KGPAA PA VIII mangkat (meninggal), tidak meninggalkan wasiat siapa putra mahkota.

Anak-anak istri pertama dan kedua melakukan dialog, tapi tidak membuahkan hasil siapa penerusnya.

“Alm Ambarkusumo memiliki inisiatif untuk meneruskan tahta, mendapat dukungan sebagian besar keluarga dan trah, masyarakat juga mendukung,” katanya.

Sejak itu, Ambarkusumo menjadi KGPAA Paku Alam IX. Meski demikian, kubu Anglingkusumo tidak mengakuinya dan merasa dirinya yang lebih berhak menjadi KGPAA Paku Alam IX.

📊 Survei Kilat BERNAS

Apakah Anda tertarik kuliah lagi?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari KBPH Prabu Suryodilogo Dikukuhkan jadi Paku Alam X, Kubu Angling akan Menggugat?

JOGJA HarianBernas com Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo KBPH Prabu Suryodilogo dikukuhkan menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo KGPAA Paku Alam PA X di...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“KBPH Prabu Suryodilogo Dikukuhkan jadi Paku Alam X, Kubu Angling akan Menggugat”

R
Redaksi Bernas
Click to Share

Populer di nasional

Semantic Authority Linker

Internal Linking Storm • v1.0

Discovering 1 Authority Nodes

Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?

Berita bisnis dan ekonomi dari berbagai daerah.

Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.