Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Presiden Jokowi Bagikan 10.200 Sertifikat Tanah di Sragen

Oleh: Redaksi Bernas•7 November 2017
Presiden Jokowi Bagikan 10.200 Sertifikat Tanah di Sragen
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membagi-bagikan 10.200 sertifikat tanah kepada warga di enam kabupaten di wilayah Soloraya, yakni Sragen, Karanganyar, Suk..."

🗓️ Dipublikasikan pada 7 November 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

SRAGEN, Bernas.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membagi-bagikan 10.200 sertifikat tanah kepada warga di enam kabupaten di wilayah Soloraya, yakni Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali, Selasa (7/11/2017).

Pembagian sertifikat tanah tersebut dilakukan satu hari menjelang pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu.
Pembagian sertifikat tersebut dipusatkan di Stadion Taruna Karangmalang, Sragen. Jokowi dijadwalkan tiba di stadion tersebut pukul 14.00 WIB. Selain Presiden, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga direncanakan hadir bersama Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A.

Djalil.

Agus Purnomo, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, saat ditemui wartawan, Senin (6/11/2017) mengungkapkan, kunjungan Presiden ke Sragen itu hanya untuk acara tunggal, yakni penyerahan sertifikat tanah kepada 10.200 pemilik tanah. Dia menyampaikan acara memang dipusatkan di Stadion Taruna Sragen. Khusus untuk Sragen, Agus menyebut ada 3.200 sertifikat tanah untuk warga di 12 desa.

?Sertifikat tanah itu merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12/2017 tentang Percepatan PTSL.

Dari metode ukur yang semula sporadis menjadi sistematis dan berkelompok. Nah, nanti pada 2018, PTSL itu yang aktif pemerintahnya bukan warganya. Wewenangnya ada di BPN,? paparnya.

Agus mengatakan, Program PTSL itu mengubah pola pikir terhadap tugas pokok aparatur pemerintahan.

Dia menjelaskan proses sertifikasi tanah yang semula pemilik tanah yang aktif kemudian dibalik oleh Presiden menjadi pemerintah yang aktif.

Target nasionalnya, kata dia, pada 2017 ada 5 juta sertifikat. Pada 2018 meningkat menjadi 7 juta sertifikat dan di 2019 menjadi 9 juta sertifikat.

Lebih lanjut Agus menambahkan, ada empat jenis kriteria dalam program PTSL.

Pertama, data yuridis memenuhi syarat dan bisa diterbitkan. Kedua, sertifikat bisa diterbitkan, tanah bisa diukur, tetapi pemilik tanah harus bayar karena mampu.

Ketiga, badan hukum yang secara yuridis lengkap bisa diterbitkan sertifikatnya.

Keempat, tanah berperkara atau sengketa bisa diukur tetapi tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sampai ada keputusan hukum tetap.

?Para penerima sertifikat oleh Presiden itu gratis semua. Mereka hanya dibebani biaya pembuatan batas tanah atau patok dan biaya perlengkapan yuridis administrasi seperti materai. Pada 2017 ini, kami menargetkan ada 15.000 bidang tanah yang disertifikatkan.

Realisasi sampai November sudah mencapai 97%. Target tahun depan naik lagi sesuai dengan target nasional,? tutupnya.

Tag:#finansial#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram