SLEMAN, BERNAS.ID- 41 mantan pekerja PT IGP Internasional menuntut kejelasan hak kepada pihak manajemen perusahaan melalui proses mediasidi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman. Persoalan ini mencuat dipicu adanya perbedaan pandangan terkait status hubungan kerja.
Di satu sisi, sejak awal para pekerja berpendapat status mereka merupakan pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sebaliknya, pihak manajemen PT IGP Internasional meyakini hubungan kerja tersebut telah berakhir karena masa berlaku PKWT telah berakhir (end of contract).
Menurut kuasa hukum para pekerja dari ARG & Partners Law Office, Awang Raga Gumilar, para pekerja merupakan pekerja tetap didasarkan pada dua persoalan utama dan nanti akan diuji di selama proses penyelesaian perselisihan.
Persoalan pertama berkaitan dengan kewajiban pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dipertahankan setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dan dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara serta batas waktu pencatatan PKWT.
Salah satu persoalan yang akan diuji adalah kesesuaian antara pelaksanaan pencatatan PKWT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara serta batas waktu pencatatan tersebut.
Awang mentebut aturannya sudah jelas dan tenggang waktunya juga telah ditentukan.”Persoalan yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum adalah apakah ketentuan tersebut benar-benar memiliki konsekuensi hukum atau hanya dipandang sebagai formalitas administratif,” tuturnya.
Persoalan kedua berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
Menurut kuasa hukum para pekerja, hukum ketenagakerjaan membatasi penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Dalam perkara ini, para pekerja berpandangan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang bersifat terus-menerus sehingga penggunaan PKWT perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan.
Menurut pekerja, prinsip tersebut juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, berlangsung terus-menerus, dan menjadi bagian dari proses produksi perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat pertemuan yang digelar di kantor Disnaker Sleman pada Jumat siang, pihak manajemen PT IGP Internasional meminta kelonggaran tenggat untuk menyiapkan respons. Pihak pengusaha meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk pelaksanaan mediasi selanjutnya. Saat pertemuan selesai, perwakilan manajemen PT IGP Internasional dilaporkan langsung meninggalkan lokasi dinas tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sleman, Aris Juni Kurniawan, membenarkan adanya proses mediasi di dalam ruang pertemuan, tapi detail perdebatan materiil tidak dapat sampaikan ke awak media.
“Jalannya mediasi itu secara tertutup, kami tidak memberikan pernyataan apa.
Yang penting bahwa intinya perselisihan ini sudah ditangani oleh mediator di dinas,” kata Aris.
Aris memaparkan bahwa agenda penanganan sengketa ketenagakerjaan ini masih harus melewati jalan panjang melalui rangkaian persidangan lanjutan. Pihak dinas, menurut dia, akan mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan oleh regulasi penyelesaian sengketa industrial nasional.
Apabila ruang mediasi dialog di tingkat dinas tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum dari ARG & Partners Law Office akan membawa sengketa ini naik ke tingkat yang lebih tinggi ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk melakukan gugatan. (*)
Baca juga:
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari 41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman?
SLEMAN, BERNAS.ID- 41 mantan pekerja PT IGP Internasional menuntut kejelasan hak kepada pihak manajemen perusahaan melalui proses mediasidi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman. Persoalan ini mencuat dipicu adanya perbedaan pandangan terkait status hubungan kerja. Di satu sisi, sejak awal para pekerja berpendapat status mereka merupakan pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




