Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ini Kata Pengamat Soal Tudingan Diskriminasi Pelaku Pemukulan Pendukung Ahok

Oleh: Redaksi Bernas•18 Maret 2017
Ini Kata Pengamat Soal Tudingan Diskriminasi Pelaku Pemukulan Pendukung Ahok
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Tersiar kabar Rubby Peggy Prima yang ditahan Polres Jakarta Barat karena telah memukul pendukung Ahok telah di diskriminasi oleh pihak Kepolisian...."

🗓️ Dipublikasikan pada 18 Maret 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Tersiar kabar Rubby Peggy Prima, yang ditahan Polres Jakarta Barat karena telah memukul pendukung Ahok, telah di diskriminasi oleh pihak Kepolisian. Pengacara Aksi Cinta Tanah Air (ACTA) menuduh Polres Jakarta Barat telah melanggar hak azasi manusia karena di tahanan rambut Rubby dibotaki dan hanya boleh memakai celana pendek. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Edi Hasibun meluruskan, bahwa memang ada aturan terkait penggunaan celana dannkain sarung.

“Dalam aturan perkap memang diatur dalam tahanan tidak diijinkan ada sarung dan celana panjang. Karena selama ini sering terjadi banyak masalah termasuk sarung digunakan untuk gantung diri dan menyimpan senjata api.

Setiap barang yang masuk harus dijaga ketat,” ujar Edi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/3/2017).

Menurut mantan Komisioner Kompolnas itu, kalau ada larangan Sholat atau ibadah hal itu tidak dibenarkan.

“Cuma laporan ACTA itu perlu diklarifikasi kepada polisi apakah betul tuduhanya. Selama ini diseluruh tahanan tidak ada masalah bahkan salat jumat juga dilakukan di tahanan polres jakbar. Saran kami perlu diatur tehknisnya oleh polisi bagaimana agar tahanan bisa nyaman melaksanakan ibadah dalam tahanan,” papar Edi.

Lanjut Edi, semua pihak harus menghormati hukum.” Jadikan hukum sebagai panglima,” tegasnya.

Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri A.H Bimo Suryono menambahkan, masyarakat dengan tanda kutip , selalu melihat persoalan dengan prespektif yang berbeda (pro dan kontra) .

Namun demikian aparat Polru tidak boleh ragu .

Polri harus yakin dengan tindakannya yang dibenarkan UU .

“Tindakan Tegas Polri juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar taat hukum,” jelas Bimo.

Sebelumnya, ACTA menuding penyidik Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Iwan (43), warga Tambora, Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie membantah keras tudingan pelanggaran HAM tersebut.

Dalam aduannya, salah satu hal yang disoroti oleh ACTA adalah RP, terduga pelaku pengeroyokan Iwan, dilarang mengenakan celana panjang. Atas hal ini, RP tidak bisa melaksanakan salat. 

Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan membantah, hal yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) yang juga penasihat hukum Rubby, soal tidak diizinkannya Rubby mengenakan celana panjang atau sarung saat akan melaksanakan salat. 

Guna membuktikan hal tersebut, pihaknya sempat menunjukkan beberapa foto terkait kegiatan beribadah para tahanan di sana.

“Itu tidak benar (tudingan ACTA).

Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain.

Yang akan beribadah difasilitasi petugas,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu,(18/3/2017).

Soal tudingan Acta yang menyebut kalau Rubby digunduli oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat juga dibantah.

Terkait hal itu, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana kepala Rubby bisa menjadi pelontos. “Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi,” katanya.

Untuk diketahui, dalam aturan dalam tahanan ada beberapa standar operasinya, yaitu:

? Sesuai ketentuan atau SOP (Standard Operasional Prosedur) Polisi dalam menangani masalah tahanan, tahanan tidak boleh menggunakan celana panjang atau sarung selama di dalam ruang tahanan.

Jika seorang tahanan ingin melaksanakan ibadah shalat, pihak Polres Metro Jakarta Barat menyediakan sarung yang akan dipinjamkan.

Setelah tahanan melaksanakan sholat, polisi yang bertugas akan mengambil kembali sarung yang dipakai para tanahan tadi, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

? Larangan tahanan tidak diperbolehkan memakai celana panjang dan sarung di dalam ruangan tahanan sudah sesuai ketentuan yang tertera dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 4 tahun 2015, di mana celana panjang sarung dan kain lebar lainnya dapat digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan senjata dan benda berbahaya lainnya.

Sarung jika digunakan secara profesional, bisa menjadi alat melarikan diri atau merusak jeruji sel tahanan. Di negara manapun, tidak ada tahanan yang diperbolehkan menggunakan celana panjang.

Apalagi dengan banyaknya kasus tahanan yang bunuh diri dengan cara gantung diri dengan kain sarung, sudah sepantasnya polisi waspada.

? Polres Metro Jakarta Barat tidak pernah melarang tahanan melakukan ibadah kapan pun waktunya.

Malah Polres Jakarta Barat juga mendatangkan tokoh-tokoh religius seminggu sekali ?guna memberikan siramah rohani dalam lingkup berbagai agama untuk para tahanan.

📊 Survei Kilat BERNAS

Apakah Anda tertarik kuliah lagi?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Ini Kata Pengamat Soal Tudingan Diskriminasi Pelaku Pemukulan Pendukung Ahok?

Tersiar kabar Rubby Peggy Prima yang ditahan Polres Jakarta Barat karena telah memukul pendukung Ahok telah di diskriminasi oleh pihak Kepolisian....

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Ini Kata Pengamat Soal Tudingan Diskriminasi Pelaku Pemukulan Pendukung Ahok”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.