JAKARTA, HarianBernas.com – Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan persoalan dugaan penyadapan terhadap pembicaraan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dengan Ketua MUI KH Ma?ruf Amin menjadi ranah hukum.
?Biar itu menjadi ranah hukum. Aparat hukum yang harus menindaklanjutinya,? ujarnya, Kamis (2/2/2017).
Menurutnya semua ada aturan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan perundangan lainnya khususnya aturan penyadapan.
?Masa presiden Jokowi harus menjelaskan, itu berlebihan,? ujarnya merespon permintaan SBY agar Jokowi menjelaskan dugaan penyadapan tersebut.
Menurutnya dua hal yang mesti ditindaklanjuti penegak hukum. Pertama tekait dengan prosedur penyadapan dan kedua, substansi materi yang disadap.
Ia menengarai boleh jadi dalam rekaman terdapat hal penting yang dapat mengungkap fakta-fakta berharga.
?Ini negara hukum. Supaya tidak ribut-ribut terus biarlah hukum yang mengurus. Jangan bermain pada dugaan-dugaan,? pungkas anggota Komisi X DPR itu.

