HarianBernas.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan melanjutkan perlindungan hak kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), menurut pernyataan Gedung Putih, Selasa (31/1) waktu setempat atau Rabu (1/2) WIB.
Dekrit semacam itu telah dikeluarkan mantan presiden Barack Obama pada 2014 guna untuk melindungi pekerja dari diskriminasi anti-LGBT dan peraturan tersebut akan tetap berlaku di bawah pemerintahan Trump.
Kalangan LGBT di AS mengaku khawatir mengalami diskriminasi di bawah kepemimpinan Trump karena keberadaan para politikus konservatif di pemerintahan yang dikenal menentang pernikahan sesama jenis dan hak-hak LGBT yang lain.
Gedung Putih mengeluarkan pernyataan tersebut pada hari yang sama Trump mengungkapkan ia akan mengumumkan calon jaksa agung. Presiden mengaku mencalonkan tokoh konservatif untuk mengisi jabatan tersebut.
Namun Trump “bertekad melindungi hak-hak seluruh rakyat Amerika Serikat, termasuk kalangan LGBT,” menurut pernyataan Gedung Putih seperti diberitakan AFP.

