JAKARTA, HarianBernas.com – Amanat UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur kewajiban pendistribusian zakat kepada penerima yang berhak (mustahiq). Hal itu sesuai dengan tuntunan syariat islam sebagaimana disebut ada 8 golongan.
Yakni, golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).
Oleh sebab itu, penggunaan dana zakat dalam rangka membangun insfrastruktur mesti dilakukan dengan asas kehati-hatian. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis di Komplek Gedung Parlemen, Rabu(12/10/2016).
?Infrastruktur adalah tugas negara, jadi tidak cocok penempatan zakat untuk infrastruktur,? ujarnya.
Namun begitu penggunaan dana zakat yang diperuntukan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil dan masuk kategori pra sejahtera masih dapat ditolelir dan diterima.
Pasalnya bukan tidak mungkin dengan pembangunan infrastrutur di daerah dan pedesaan berdampak pada kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat
?Itu masih bisa diterima. Karena itu masih dalam fungsi dalam zakat itu sendiri,? ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan penggunaan dana zakat yang diperuntukan pembangunan infrastruktur dengan asas kehati-hatian berdampak penerimaan zakat menjadi lebih optimal. Sebab, masyarakat yang membayar zakat kian meningkat kepercayaannya.
Pasalnya dana zakat yang dikumpulkan melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) dikelola dengan baik dan transparan dalan membangun perekonomian daerah.
Iskan mencatat setidaknya Baznas sudah mengumpulkan dana zakat sebesar Rp7 triliun.
Hal itu berpotensi per tahun dalam mencapai Rp217 triliun. Namun Baznas belum mampu menjadi koordinator pengoptimalan penarikan zakat terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

