SEMARANG, HarianBernas.com ? Pemilik ratusan ribu batang rokok tanpai cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sulaiman menggugat praperadilan Dirjen Bea Cukai pasca ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tim penyidik melakukan pelanggaran prosedur penyidikan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah mengamankan 850.000 batang rokok di Desa Bermi, Mijen, Demak, Jawa Tengah.
“Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai,” ungkap kuasa hukum Sulaiman, Yosep Parera, di Semarang, Senin (3/10/16).
Ia menjelaskan materi gugatan praperadilan yang diajukan terkait penggeledehan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka. Yosep mengungkapkan petugas bea cukai tidak membawa surat perintah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, yakni ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas.
Sementara, penangkapan dan penetapan tersangka tidaklah sah karena keluarga Sulaiman tidak langsung diberitahu.
Ia menerangkan surat penangkapan dan penahanan baru diberikan dua minggu setelah ditangkap. Bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan tim penyidik bea cukai akan disampaikan saat sidang.

