Edisi jogja
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Edisi Hyperlocal: JOGJA
JOGJA

Ketua LSHI Prof Laksanto Paparkan Dasar Hukum Kasus Listyo Sigit Prabowo

Oleh: Firardi•4 November 2026
Ketua LSHI Prof Laksanto Paparkan Dasar Hukum Kasus Listyo Sigit Prabowo
Foto: Foto : ISTIMEWA
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Ketua LSHI Prof Laksanto Utoma memaparkan dasar hukum dan ancaman pidana bagi tersangka kasus penyadapan ilegal termasuk Listyo Sigit Prabowo."
Ilustrasi Penyadapan

🗓️ Dipublikasikan pada 4 November 2026.

JAKARTA - Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Selasa malam (3/11/2026).

Profil Tersangka Utama

Sigit merupakan mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kapolri di masa Presiden Joko Widodo dan sempat menjabat di masa Presiden Prabowo.

Penjelasan Ketua LSHI

Ketua Lembaga Studi Hukum Indonesia, Prof Laksanto Utoma, memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang ada, tindakan Kapolri Listyo saat menyadap Presiden merupakan tindak pidana dan sangat dilarang dalam hukum Indonesia.

Diketahui kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh oknum pejabat Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah diproses secara hukum dan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Nomor yang disadap diduga mencakup telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Prof Laksanto membeberkan dasar hukum dan ancaman pidananya sebagai berikut:

  • Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melarang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
  • Pasal 332 KUHP: Mengatur perbuatan terkait dengan penyadapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

Tindakan ini juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Perkap ini mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum (penyelidikan/penyidikan) dan wajib menjamin prinsip perlindungan HAM serta legalitas.

"Penyadapan terhadap Presiden tanpa prosedur yang benar dianggap sebagai masalah serius bagi negara karena menyangkut kepentingan kepala negara," pungkasnya.

Proses Penyidikan

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Kasus penyadapan ini diduga dilakukan tanpa prosedur sejak periode 2025–2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Pernyataan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario. Setelah mendapat laporan itu, Presiden langsung memerintahkan Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

"Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (03/11) malam.

📊 Survei Kilat BERNAS

Bidang karir impian Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Ketua LSHI Prof Laksanto Paparkan Dasar Hukum Kasus Listyo Sigit Prabowo ?

Ketua LSHI Prof Laksanto Utoma memaparkan dasar hukum dan ancaman pidana bagi tersangka kasus penyadapan ilegal termasuk Listyo Sigit Prabowo.

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Ketua LSHI Prof Laksanto Paparkan Dasar Hukum Kasus Listyo Sigit Prabowo ”

F
Firardi
Click to Share

Populer di nasional

Semantic Authority Linker

Internal Linking Storm • v1.0

Discovering 2 Authority Nodes

Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JOGJA?

Berita bisnis dan ekonomi dari berbagai daerah.

Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.