Singapore Airlines Disomasi II, ASTINA Laporkan ke Otoritas

JAKARTA, BERNAS ID β ASTINA Law Firm melayangkan Somasi II atau peringatan terakhir kepada maskapai Singapore Airlines (SQ) setelah tidak merespons Somasi I yang dikirim pada 3 Maret 2026.
Somasi II tersebut dikirim pada 16 Maret 2026 oleh kuasa hukum Dr.
Azas Tigor Nainggolan yang mewakili penumpang asal Indonesia, Maria R.
(MR), yang dirugikan akibat penanganan bagasi.
Kasus ini bermula dari penerbangan SQ218 rute MelbourneβSingapore dan SQ950 rute SingaporeβJakarta pada 2 Maret 2026.
Koper milik penumpang yang sudah berstatus checked-through tidak sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan tidak diketahui keberadaannya dalam waktu cukup lama.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory β Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang β Gratis βBaca Juga :Β ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolSelama proses pencarian, penumpang tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait status maupun lokasi bagasi.
Bahkan, perwakilan maskapai di Jakarta disebut tidak kooperatif saat dimintai penjelasan.
βAlih-alih memberikan penjelasan, justru ada respons yang tidak pantas dan menyarankan menempuh jalur hukum,β ujar Azas Tigor dalam keterangannya.
Menurutnya, Somasi II dilayangkan karena maskapai tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari sejak Somasi I dikirim.
Selain melayangkan somasi, ASTINA juga telah menyurati kantor pusat Singapore Airlines di Singapura untuk memastikan manajemen mengetahui persoalan tersebut.
Langkah ini diambil karena dinilai ada indikasi penanganan yang tidak transparan di tingkat perwakilan Indonesia.
Baca Juga :Β Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara Somasi Menteri Kesehatan
Tak hanya itu, laporan juga telah disampaikan kepada otoritas penerbangan dan lembaga perlindungan konsumen di Indonesia agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut.
Dalam somasi tersebut, ASTINA menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Penerbangan, serta ketentuan tanggung jawab pengangkut dalam Montreal Convention 1999.
Azas menegaskan, maskapai memiliki kewajiban memberikan informasi yang jelas serta bertanggung jawab atas kerugian penumpang.
βIni bukan hanya soal satu penumpang, tetapi menyangkut standar pelayanan maskapai terhadap konsumen Indonesia,β tegasnya.
Ia juga menilai tidak adanya respons dari pihak maskapai menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani keluhan konsumen.
ASTINA menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika Singapore Airlines tetap tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan. (DID)
π Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory β Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait JAKARTA
Local Intelligence Node
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dorongan Pengujian UU Terkait MBG Di MK
Dari Bekasi Aktivis Akhera Dukung Larangan Vape, Sebut BNN Jalankan Tugas Mulia Selamatkan Generasi Bangsa
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto Kritisi Perjalanan Gubernur Kalbar Ke Malaysia
ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JAKARTA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Tren Kerja Remote Menurun, Perusahaan Teknologi di Indonesia Kembali Wajibkan WFO Mulai April 2026
Revolusi Regulasi AI Global 2026: PBB Sahkan Traktat Internasional Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Etis
Update Indeks & Sentimen Pasar Lokal - Edisi Analisis 14 April 2026
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JAKARTA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda