Dorongan Pengujian UU Terkait MBG Di MK

JAKARTA,BERNAS.ID – Sejumlah warga negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian undang-undang yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Para Pihak Terkait tersebut merupakan unsur masyarakat yang secara langsung bersentuhan dengan pelaksanaan program MBG, yaitu perwakilan mitra pelaksana program, orang tua siswa penerima manfaat, serta unsur tenaga pendidik yang menyaksikan secara langsung pelaksanaan program tersebut di lingkungan pendidikan.
Dengan keterlibatan langsung tersebut, Para Pihak Terkait menilai bahwa mereka memiliki kepentingan langsung dan nyata terhadap perkara pengujian undang-undang yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini, Para Pihak Terkait memberikan kuasa kepada tim advokat dan konsultan hukum dari JSR Law Firm, yang terdiri dari Prof.
Dr.
H. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn., Prof. Dr.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolSt. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Dr.
Lenny Nadriana, S.H., M.H., Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Aulia Nugraha Sutra Ashary, S.H., dan Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, S.H.
dkk.
Baca Juga :Bimtek Penjamah Makanan Program MBG dan SLHS Tingkatkan Kualitas Penyediaan Makanan Bergizi
Pada hari ini (9/3/26) Tim kuasa hukum tersebut memberikan keterangan pentingnya dalam mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait sehingga melakukan pendaftaran permohonannya sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan dalam rangka memberikan keterangan dan pandangan terhadap pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang saat ini sedang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan maupun penerimaan manfaat program MBG, Para Pihak Terkait berkepentingan untuk memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai kondisi faktual pelaksanaan program tersebut.
Keterangan yang akan disampaikan antara lain mencakup gambaran pelaksanaan program MBG di lapangan, mekanisme distribusi dan keterlibatan mitra pelaksana, serta dampak nyata program tersebut bagi para penerima manfaat, khususnya siswa dan keluarga mereka tegas menyatakan “Program MBG Bermanfaat Buat Rakyat”, dalam penegasanya.
Baca Juga :DPRD DIY Soroti Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK
Melalui partisipasi sebagai Pihak Terkait berharap dapat berkontribusi dalam proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi dengan menyampaikan informasi yang relevan dan bermanfaat, sehingga tercipta pemahaman yang lebih utuh mengenai pelaksanaan serta manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat nyata berdampak sangat baik untuk kemajuan bangsa dimasa mendatang menunjukkan Negara Hadir dalam mensejahterakan rakyat.
Hal ini sesuai Nilai Pancasila Pasal 2 Kemanusian yang adil dan beradab, serta Pasal 5 Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu Program MBG yang digagas direalisasikan Presiden Prabowo Subianto sangat bermanfaat untuk membantu mencerdaskan anak-anak sekolah.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait JAKARTA
Local Intelligence Node
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dari Bekasi Aktivis Akhera Dukung Larangan Vape, Sebut BNN Jalankan Tugas Mulia Selamatkan Generasi Bangsa
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto Kritisi Perjalanan Gubernur Kalbar Ke Malaysia
Singapore Airlines Disomasi II, ASTINA Laporkan ke Otoritas
ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JAKARTA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Tren Kerja Remote Menurun, Perusahaan Teknologi di Indonesia Kembali Wajibkan WFO Mulai April 2026
Revolusi Regulasi AI Global 2026: PBB Sahkan Traktat Internasional Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Etis
Update Indeks & Sentimen Pasar Lokal - Edisi Analisis 14 April 2026
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JAKARTA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda