Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggandeng kapanewon dan kalurahan di Kabupaten Sleman untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
FGD Pembentukan Desa Reintegrasi Sosial
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Desa Reintegrasi Sosial, Pidana Kerja Sosial, dan Pidana Pelayanan Masyarakat, Selasa, 27 Oktober 2026. Melalui kegiatan sosialisasi, akan terbangun kesamaan pemahaman antara Bapas Yogyakarta dan desa mengenai pembentukan Kelayan Binter Desa Reintegrasi Sosial, peran para pemangku kepentingan, serta bentuk dukungan yang dapat diberikan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Tujuannya untuk meluaskan informasi terkait pidana kerja sosial dan membentuk kelompok layanan bimbingan integrasi (Kelayan Binter) Desa Reintegrasi Sosial, sekaligus membuka peluang kerja sama antara Bapas dengan pemangku wilayah dalam rangka menyelenggarakan pidana kerja sosial.
Pidana Kerja Sosial Dorong Klien Aktif di Masyarakat
Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY mengatakan melalui pidana kerja sosial, klien pemasyarakatan akan didorong untuk aktif di tengah masyarakat lewat berbagai kegiatan, misalnya membersihkan fasilitas umum, membersihkan rumah ibadah, atau diberdayakan di lingkungan kalurahan atau kapanewon.
“Dia kembali ke masyarakat, mau tidak mau kita juga harus aktif. Kalau mereka tidak diterima di masyarakat mereka akan kembali dengan orang-orang yang bisa menerimanya sehingga akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik,” kata Ali.
Dukungan Melalui Kelayan Binter
Melalui Kelayan Binter, dukungan terhadap klien diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan di lingkungan tempat tinggalnya. Dukungan tersebut dapat berupa penguatan hubungan sosial, fasilitasi akses terhadap layanan yang tersedia, pengembangan keterampilan, pemberian motivasi, serta dukungan untuk memperoleh kesempatan berusaha atau bekerja sesuai potensi dan ketentuan yang berlaku.
Identifikasi Potensi Wilayah dan Jumlah Klien
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan dalam sosialisasi ini juga dilakukan identifikasi pemetaan potensi wilayah sebagai lokus integrasi sosial klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan juga dimungkinkan untuk diberdayakan di badan usaha milik kalurahan, kelompok penyuluh agama, kelompok pendidikan, dan berbagai kegiatan lainnya.
Saat ini setidaknya ada 600-an klien pemasyarakatan di bawah binaan Bapas Kelas I Yogyakarta. Terbanyak ada di Kabupaten Sleman dengan jumlah mencapai 400-an klien.
Syarat Menjalani Pidana Kerja Sosial
Galih menyebut sejumlah syarat klien pemasyarakatan bisa menjalani pidana kerja sosial, antara lain:
- Aktif mengikuti pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
- Tidak melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.
- Adanya penurunan tingkat risiko.
- Harus menjalani dua pertiga masa pidana.
Tanggapan Pemkab Sleman
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sleman Wildan Solichin menyambut baik kegiatan sosialisasi karena akan memberikan pemahaman bagi jajaran kalurahan dan kapanewon untuk bisa menerima program pidana kerja sosial. Wildan menyebut penyelenggaraan pidana kerja sosial bukan berarti membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan, namun memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan kembali berbaur di lingkungan sosial.
“Kami jajaran birokrasi menerima warga kami yang memang harus kembali kepada masyarakat karena kita harus punya pemikiran, punya mindset bahwa tidak selamanya orang salah. Orang pasti akan ada perubahan dari salah menjadi benar. Harus positif thinking,” ujar Wildan.
Saat ini, Pemkab Sleman bersama Bapas Kelas I Yogyakarta telah melakukan penjajakan terkait potensi kerja sama yang bisa diwujudkan menjadi pidana kerja sosial. Ke depan, kedua belah pihak akan melakukan kesepakatan bersama terkait wujud dan teknis pidana kerja sosial yang akan dilakukan.
Baca juga:
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Bapas Yogyakarta Gandeng Kelurahan dan Kapanewon untuk Membentuk Desa Reintegrasi Sosial ?
Bapas Kelas I Yogyakarta menggandeng kapanewon dan kalurahan di Sleman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




