JAKARTA, HarianBernas.com – Aplikasi streaming film berbayar seperti Netflix yang masuk secara resmi di Indonesia pada awal Januari 2016 lalu, masih dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hingga saat ini, belum ada pemblokiran untuk aplikasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ismail Cawidu selaku Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, lewat jejaring sosialnya pada Rabu (13/1).
“Tidak hanya Netflix karena akun berbayar seperti itu dipastikan akan bermunculan, dan kita tidak mungkin resisten. Dengan kemajuan teknologi justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita.
Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Hal ini sudah dikaji sejak Selasa (12/1) lalu. Hasil dari diskusi sementara terhadap masalah Netflix dan aplikasi semacamnya ada tiga kajian. Pertama, aplikasi streaming film berbayar harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) atau bekerja sama dengan operator.
Kedua, Netflix memiliki izin dari menteri dan ketiga, Netflix harus mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU ITE.
Sebelumnya, sudah ada berbagai aplikasi yang menyediakan film untuk ditonton berbayar banyak menuai kontroversi, terutama masalah sensor film.
Hingga saat ini, Netflix tidak pernah mengajukan permohonan sensor film.
Padahal, tiap film yang boleh dipertontonkan pada khalayak, harus memiliki surat tanda sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF). Sehingga, Ahmad Yani selaku Ketua LSF meminta untuk memblokir aplikasi Netflix.

