Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum

Oleh: Redaksi Bernas•20 Januari 2026
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Selasa (20/1/2026) bertempat di Hotel Royal Ambarukmo Yoyakarta. Peresmi..."

🗓️ Dipublikasikan pada 20 Januari 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Selasa (20/1/2026) bertempat di Hotel Royal Ambarukmo Yoyakarta. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menandai 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Posbankum.

Peresmian Posbankum dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen dalam sebuah seremoni yang sarat makna budaya dan kebersamaan.

Acara ditandai dengan pemukulan gamelan kenong secara simbolis, mencerminkan semangat guyub rukun yang menjadi nilai luhur masyarakat Yogyakarta. Momentum ini sekaligus menegaskan kuatnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto menyampaikan laporannya bahwa keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keadilan hingga ke tingkat desa. “Saat ini, 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum.

Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agung.

Agung mengungkapkan bahwa sejak dibentuk, Posbankum di DIY telah menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus yang ditangani antara lain sengketa
waris, permasalahan pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keberadaan Posbankum dinilai mampu menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum secara lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan
dukungannya terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah DIY.

Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial.

“Dengan berdirinya Pos Bantuan Hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga,” tutur Sri Sultan.

Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum dalam rangka memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Daerah DIY atas capaian 100 persen Posbankum.

“Capaian DIY ini luar biasa.

Artinya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan dengan sangat baik.

Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat sentral dalam keberhasilan program Posbankum,” ungkap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa Posbankum tidak bekerja sendiri. Program ini dirancang berbasis kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan supervisi dari penyuluh hukum dan pemberi bantuan hukum.

Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini juga dinilai sejalan dengan semangat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian masalah hukum diutamakan melalui mekanisme non-litigasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial sebelum menempuh jalur pemidanaan.

Adapun layanan yang tersedia di Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan (non-litigasi), serta pemberian rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila perkara memerlukan pendampingan lebih lanjut.

Dengan diresmikannya 438 Posbankum ini, DIY kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum serta menjaga harmoni sosial di tengah dinamika kehidupan masyarakat Yogyakarta. (*)

📊 Survei Kilat BERNAS

Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari 100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum?

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Selasa (20/1/2026) bertempat di Hotel Royal Ambarukmo Yoyakarta. Peresmi...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.