Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Panglima Paparkan Polemik TNI Jaga Intitusi Kejaksaan, Hingga Keluarnya Perpres 66/2025

Oleh: Redaksi Bernas•26 Mei 2025
Panglima Paparkan Polemik TNI Jaga Intitusi Kejaksaan,  Hingga Keluarnya Perpres 66/2025
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID – Pangla TNI Jenderal Agus Subiyanto menggelar rapat tertutup bersama Komisi I DPR di Gedung DPR RI Dalam pertemuan itu Panglima TNI memaparka..."

🗓️ Dipublikasikan pada 26 Mei 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Pangla TNI Jenderal Agus Subiyanto menggelar rapat tertutup bersama Komisi I DPR di Gedung DPR RI

Dalam pertemuan itu Panglima TNI memaparkan, memorandum of understanding (MoU), antara TNI dan Kejaksaan berkaitan pengawalan ketat seluruh kejaksaan , di mana dalam UU 3/2025 tentang TNI, prajurit diperbolehkan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Jenderal Agus menegaskan, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4/2023, yang isinya tentang pendidikan dan latihan. Ada juga pertukaran informasi serta penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan. Lalu, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditur Jenderal (Otjen) TNI dan dukungan bantuan personel TNI.

“Kemudian pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan,” kata Panglima.

Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, pemanfaatan sarana-prasarana dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara,” papar Panglima.

Baca Juga; TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah

Ia menambahkan, Perpres Nomor 66/2025 tentang perlindungan terhadap jaksa yaitu di Pasal 2 dan Pasal 4 telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Pada pasal 2, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik terkait Perpres 66/2025.

Perpres sama sekali tidak mendasarkan pada UU TNI padahal Perpres tersebut melegitimasi pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kejaksaan, bahkan Perpres tidak untuk merujuk UU Kejaksaan itu sendiri.

Secara hukum hal tersebut merupakan bentuk legalisme otokratis _(autocratic legalism)_ yang menegaskan kecenderungan pemanfaatan hukum untuk kepentingan kekuasaan politik pemerintahan semata.

Baca Juga :Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya

Dari sisi prosedur, Perpres tidak taat prosedur. Seharusnya pembentukan Perpres melalui dua prosedur, program penyusunan Perpres (Progsun) atau di luar progsun. (FIE)

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram