Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kejagung Serahkan Berkas Direktur JakTv Ke Dewan Pers, Proses Etik Dan Pidana Akan Di Dalami

Oleh: Redaksi Bernas•24 April 2025
Kejagung Serahkan Berkas Direktur JakTv Ke Dewan Pers,  Proses Etik Dan Pidana Akan Di Dalami
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dan jajaran mendatangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta..."

🗓️ Dipublikasikan pada 24 April 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dan jajaran mendatangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

Kunjungan Harli dalam rangka menyerahkan 10 bundel berkas yang diberikan ke Dewan Pers, guna menindaklanjuti soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Kedatangan rombongan Kejagung diterima baik oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan langsung melakukan diskusi tertutup.

Baca Juga :Dewan Pers Angkat Bicara Soal Direktur JakTv Tersangka Dalam Kasus CPO

Dokumen tersebut diminta oleh Dewan Pers dan berkas dari penyidik, diserahkan ke Dewan Pers.

“Biarkan dulu. Tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu,” terang Harli.

Baca Juga :Alur Suap Kasus CPO Tersangka Ketua PN Jaksel, Modus dan Barang Buktinya

Sementara itu, Ninik memastikan Dewan Pers akan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu, mendalami perbuatan Tian Bahtiar masuk ke ranah etik jurnalistik atau pidana.

“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” tutup Ninik. (FIE)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram