JAKARTA,BERNAS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dan jajaran mendatangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).
Kunjungan Harli dalam rangka menyerahkan 10 bundel berkas yang diberikan ke Dewan Pers, guna menindaklanjuti soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Kedatangan rombongan Kejagung diterima baik oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan langsung melakukan diskusi tertutup.
Baca Juga :Dewan Pers Angkat Bicara Soal Direktur JakTv Tersangka Dalam Kasus CPO
Dokumen tersebut diminta oleh Dewan Pers dan berkas dari penyidik, diserahkan ke Dewan Pers.
“Biarkan dulu. Tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu,” terang Harli.
Baca Juga :Alur Suap Kasus CPO Tersangka Ketua PN Jaksel, Modus dan Barang Buktinya
Sementara itu, Ninik memastikan Dewan Pers akan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu, mendalami perbuatan Tian Bahtiar masuk ke ranah etik jurnalistik atau pidana.
“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” tutup Ninik. (FIE)

