Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Dewan Pers Angkat Bicara Soal Direktur JakTv Tersangka Dalam Kasus CPO

Oleh: Redaksi Bernas•22 April 2025
Dewan Pers Angkat Bicara Soal Direktur JakTv Tersangka Dalam Kasus CPO
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Dewan Pers angkat bicara terkait penetapan Direktur JakTv Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus oleh Kejaksaan Agung,..."

🗓️ Dipublikasikan pada 22 April 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Pers angkat bicara terkait penetapan Direktur JakTv Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, kalau memang ada bukti-bukti cukup bahwa kasus tersebut terkait tindak pidana, maka Dewan Pers menyatakan adalah kewenangan penuh Kejagung.

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga : Alur Suap Kasus CPO Tersangka Ketua PN Jaksel, Modus dan Barang Buktinya

Tian diduga menerima suap untuk memberitakan negatif Kejagung dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

“Posisi direktur mensyaratkan memiliki Kartu Utama (kompetensi kewartawanan). Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu,” ujar Ninik

Baca Juga:.

Dewan Pers juga akan segera berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis TV berkaitan status keanggotaan Tian.

Kejagung menyebut, Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula.

Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.

Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.  (FIE)

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram