Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?

Oleh: Redaksi Bernas•25 Oktober 2024
Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang politisi, Edwar..."

🗓️ Dipublikasikan pada 25 Oktober 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang politisi, Edward Tannur, memang sempat membuat masyarakat geleng-geleng kepala.  Pasalnya,  hakim PN Surabaya,  bukan menyatakan bersalah seperti tuntutan JPU 12 tahun,  malah vonis bebas Ronald dari semua dakwaan.

Lalu bagaimana perjalanan kasus ini, hingga membuat Kejaksaan Agung turun tangan?

Kasus ini berawal dari tindakan kekerasan Ronald terhadap pacarnya Dini (Alm), entah percekcokan apa yang sebenarnya , tapi Ronald selain memukul,  juga sempat melindas korban disebuah parkiran mobil. Bahkan, pihak keamanan yang ingin melarai tidak membuat Ronald menyesali.

Baca Juga : Tiga hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Diciduk Kejagung, Ditemukan Barang Bukti

Kematian Dini,  berujung Ronald dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan setempat. Namun,  dalam prosesnya tiga hakim yang mengadili Ronald, ED, M dan HH,malah vonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Pihak hakim anggap kematian dini bukan karena penganiayaan , tapi faktor lain.

Putusan tersebut membuat keluarga Dini Sera Afrianti tidak terima.  Pihak keluarga mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Pada akhirnya, Selasa (22/10), Ronaldpun tidak lagi berkutik. Pasalnya,  upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akhirnya,  Ronald diputuskan bersalah.

Bebasnya Ronald Tannur dibatalkan, langsung oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga : Hakim Konstitusi Beri Kuliah Umum di Kampus Unggul Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bahas Sengketa Pilkada

Di hari yang sama, Rabu (23/10/2024), Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya,  terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

Kasus Penyuapan

Pihak Kejaksaan Agung yang ikut “gerah” dengan kasus ini mengembangkan kasus. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024), menyebut dugaan kuat Kejagung anggap vonis bebas ada unsur suapnya.

Ada beberapa barang bukti yang menguatkan Kejagung.

Pertama, Kejagung menyita uang dan sejumlah catatan transaksi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar AS, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar.

Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.

Ketiga, di apartemen yang ditempati ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti. Keempat, di rumah ED di perumahan daerah Semarang ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Kelima, di apartemen yang ditempati HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, dan 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen, dan sejumlah barang elektronik.

Keenam, di apartemen yang ditempati M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Namun demikian,  kasus ini akan terus berkembang. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur berpotensi bertambah.

Hal itu bisa terjadi apabila terkuak penyuap utamanya.

“(Kemungkinan tersangka bisa bertambah) kalau kami (sudah) mengungkap siapa penyuapnya. Jaspidum akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik (Kejagung) yang bekerja,”

Saat ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul Heru Hanindyo dan pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat. (FIE)

 

📊 Survei Kilat BERNAS

Bidang karir impian Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya??

JAKARTA,BERNAS.ID Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang politisi, Edwar...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia di BERNAS, media berita yang terbit sejak 1946.

Lihat Paket Iklan

“Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.