Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Waketum Golkar Pertanyakan Legalitas Gugatan Munas Golkar ke PTUN

Oleh: Redaksi Bernas•14 November 2024
Waketum Golkar Pertanyakan Legalitas Gugatan Munas Golkar ke PTUN
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS. ID Pengurus Partai Golkar di bawah kepimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait gugatan Munas Partai Golkar yang menunjuk Ba..."

🗓️ Dipublikasikan pada 14 November 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA, BERNAS. ID – Pengurus Partai Golkar di bawah kepimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait gugatan Munas Partai Golkar yang menunjuk Bahli sebagai Ketua Umum Golkar.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Adies Kadir, meragukan legal standing alias kedudukan hukum dari penggugat hasil Munas Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga : Bacaleg Partai Golkar Ikut Buka Puasa Bersama Sniper

“Penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas. Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan,” kilah Adies kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Adies memastikan, keputusan Munas ke-XI Golkar sudah melalui sejumlah mekanisme.

Mulai dari keputusan pleno DPC dan DPD Golkar seluruh Indonesia, hingga dibawa ke forum Munas.

“ Kalau sampai ada satu orang yang ini berarti dia tidak pernah hadir dalam rapat pleno itu. Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas,” pungkasnya.

Baca Juga : Pengusaha Gugat PTUN 2 KPP karena Gagal Bayar Kewajiban Pajak

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh kader Golkar M Ilhamsyah Ainul Mattimu terkait kepengurusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Gugatan itu meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Sementara itu, Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi, menerangkan, terkait perkara nomor 389/G/2024/PTUN.JKT masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda pembacaan gugatan, belum sampai tahap putusan.

Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.

Gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN. AD/ART Partai Golkar dinilai sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu. (FIE)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram