Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Sudah Berikan Izin, Keraton Yogyakarta Sayangkan Kejadian Food Truck di Alun Alun Kidul

Oleh: Paulus Yesaya Jati•18 September 2026
Sudah Berikan Izin, Keraton Yogyakarta Sayangkan Kejadian Food Truck di Alun Alun Kidul
Foto: (foto: Ist)
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Keraton Yogyakarta membenarkan telah memberikan izin food truck di Alun-Alun Kidul, namun menegaskan bahwa pembayaran parkir bukan pungutan resmi pihak keraton."
Kraton Yogyakarta

🗓️ Dipublikasikan pada 18 September 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Ramai beredar di media sosial terkait salah satu food truck dari usaha makanan di Yogyakarta yang batal melanjutkan kegiatannya di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta padahal telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

Konfirmasi Izin Keraton Yogyakarta

Berkaitan dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut.

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap GKR Condrokirono.

Penegasan Bukan Pungutan Resmi

Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan, GKR Condrokirono juga memastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.

Penyesalan Keraton Yogyakarta

Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial.

“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas GKR Condrokirono.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram