YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Ramai beredar di media sosial terkait salah satu food truck dari usaha makanan di Yogyakarta yang batal melanjutkan kegiatannya di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta padahal telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.
Konfirmasi Izin Keraton Yogyakarta
Berkaitan dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap GKR Condrokirono.
Penegasan Bukan Pungutan Resmi
Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan, GKR Condrokirono juga memastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.
Penyesalan Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas GKR Condrokirono.

