Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Soal Ijazah Jokowi, KP3i Tantang Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Oleh: Redaksi Bernas•16 Mei 2025
Soal Ijazah Jokowi, KP3i Tantang Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo,..."

🗓️ Dipublikasikan pada 16 Mei 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan kuasa hukumnya.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan yang mereka buat terkait tudingan ijazah palsu, yang dinilai tidak memenuhi standar pembuktian hukum.

Direktur Eksekutif KP3i, Tom Pasaribu, menilai laporan yang dilayangkan Jokowi dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya terlalu dipaksakan karena hanya bermodalkan fotokopi ijazah, print out legalisir, dan konten dari media sosial.

Baca Juga : Diperiksa Penyidik Soal Laporan Kasus Ijazah Palsu, Ini Kata Roy Suryo

“Bagaimana mungkin penyidik memproses laporan itu tanpa melihat ijazah dan skripsi aslinya? Bukti aslinya mana?” tegas Tom.

Ia mempertanyakan dasar hukum Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, polisi seharusnya menolak laporan yang tidak disertai bukti primer.

“Jangan sampai karena pelapornya adalah mantan Presiden, penyidik jadi tak berani bersikap objektif,” ujarnya.

Baca Juga : Jokowi Serahkan Ijazahnya Ke Bareskrim Polri

Tom juga menyoroti pernyataan Ir.

Kasmudjo, yang disebut-sebut sebagai dosen pembimbing Jokowi. Dalam sebuah wawancara, Kasmudjo menyatakan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi dan bahkan belum pernah melihat ijazahnya.

“Kalau begitu, harusnya yang diperiksa adalah Joko Widodo dan pengacaranya. Ini ada dugaan pemalsuan keterangan,” katanya.

KP3i mendesak Polda Metro Jaya menangkap Jokowi dalam waktu 3 x 24 jam.

Jika tidak, kata Tom, Kapolri harus mempertimbangkan pembubaran institusi kepolisian atau melakukan pergantian pejabat Polri secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik.

“Polri harus membuktikan, apakah mereka masih mengayomi rakyat atau hanya patuh pada mantan Presiden,” tutup Tom Pasaribu. (DID)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram