Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Soal Desakan Periksa Menteri Perdagangan Terkait Impor Gula, Ini Kata Hakim PN Jaksel

Oleh: Redaksi Bernas•26 November 2024
Soal Desakan Periksa Menteri Perdagangan Terkait Impor Gula, Ini Kata Hakim PN Jaksel
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menegaskan pihaknya tidak berwenang terkait desakan pemeriksaan Menteri Perdagangan era sebelum dan sesudah..."

🗓️ Dipublikasikan pada 26 November 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menegaskan pihaknya tidak berwenang terkait desakan pemeriksaan Menteri Perdagangan era sebelum dan sesudah Thomas Lembong, terkait kebijakan impor gula.

Untuk itu, hakim PN Jakarta Selatan selain menolak praperadilan Thomas Lembong, juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Menurut hakim, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Impor Gula, Ini Perannya

“Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi,” putus hakim PN Jakarta Selatan , Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus korupsi impor gula.

Baca Juga : Rencana Impor 381 Ton Gula Mentah, Petani Tebu Diminta Jangan Galau

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” ujar Ari, pada 5 November 2024.

Ari mengungkapkan, pemanggilan Mendag periode setelah Tom Lembong penting ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan. Sebab, periode jabatan Tom sebagai Mendag hanya satu tahun, yaitu 2015-2016.(FIE)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram