Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kinerja Lima Tahun KPK Sukses Kembalikan Asset Recovery Rp2,49 Triliun

Oleh: Redaksi Bernas•17 Desember 2024
Kinerja Lima Tahun KPK Sukses Kembalikan Asset Recovery Rp2,49 Triliun
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun telah berhasil mengembalikan asset recovery yang telah disetorkan ke kas negara. Wakil Ket..."

🗓️ Dipublikasikan pada 17 Desember 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun telah berhasil mengembalikan asset recovery yang telah disetorkan ke kas negara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi.

Baca Juga : Batal Diperiksa KPK Untuk DPO Harun Masiku, Yasonna Minta Jadwal Ulang

Alex menerangkan, pengembalian asset recovery hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah, proses pengembalian kerugian negara yang kurang atau hilang akibat terjadinya korupsi.

Termasuk di dalamnya adalah uang hasil suap atau hasil pengembangannya, yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.

Baca Juga : Walikota Semarang dan Tersangka Lain Kasus di Pemkot Semarang Mangkir Panggilan KPK

“Sejak 2020, pengembalian asset recovery ini tentunya mengalami peningkatan hingga 229,8 persen,” pungkas Alex , dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024. (FIE)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram