Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bersyukur Atas Putusan Majelis Hakim Tipikor

JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perbintangan dengan ruduhan mencoba menghilangkan barang bukti dalam kasus Harun Masuiku.
Hasto menyambut baik putusan tersebut karena tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dinyatakan tidak terbukti.
Yang pertama, alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice itu tidak terbukti.
Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum,” ujar Hasto, kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga :Pengadilan Tipikor Bebaskan Sekjen PDIP Hasto Dalam Dakwaan Ini
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifDalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Baca Juga :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah, Ini Faktanya
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Ada Potongan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Juta untuk Pokdarwis
Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Perbankan Kawal Keluarga Nabila Hadapi Eksekusi Rumah oleh PN Yogyakarta
Ada-ada Saja, Pemuda di Jogja Berbohong Mengaku Jadi Korban Klitih
Akhera Apresiasi Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK dan Meyakini Fuad Tidak Bersalah
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas Negara, Ini Kategorinya
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Ada Potongan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Juta untuk Pokdarwis
Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Perbankan Kawal Keluarga Nabila Hadapi Eksekusi Rumah oleh PN Yogyakarta
Ada-ada Saja, Pemuda di Jogja Berbohong Mengaku Jadi Korban Klitih
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
Aksi Cepat Taruna Akpol Selamatkan Anak Hanyut di Aceh Tamiang
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda