Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Pria di Kota Palu Ditangkap Usai Ketahuan Mengedarkan Narkoba

Oleh: Redaksi Bernas•30 April 2025
Pria di Kota Palu Ditangkap Usai Ketahuan Mengedarkan Narkoba
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"PALU, BERNAS. ID-Seorang pria di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu, berinisial PS diamankan petugas Satuan Narkoba Polresta Palu setelah terbukti..."

🗓️ Dipublikasikan pada 30 April 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

PALU, BERNAS. ID-Seorang pria di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu, berinisial PS diamankan petugas Satuan Narkoba Polresta Palu setelah terbukti kerap melakukan transaksi narkoba

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 27,853 gram

Sebelumnya, warga yang geram dengan  perbuatan tersangka, kemudian berinisiatif melaporkan aktivitas transaksi narkoba tersebut ke pihak kepolisian, akibatnya dari hasil pemeriksaan petugas/ PS/ terbukti menyimpan barang haram tersebut

Kasatnarkoba Polres Palu,AKP Usman mengungkap, sabu yang diedarkan PS berasal dari seorang berinisial R, yang diketahui tinggal di wilayah Tatanga

AKP Usman juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*MAT)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram