Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan di Mergangsan Jogja

Oleh: Deny Hermawan•20 Juli 2026
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengeroyokan di Mergangsan Jogja
Foto: Polresta Jogja
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Polisi menangkap 5 tersangka pengeroyokan di Yogyakarta."
Polisi memperlihatkan barang bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Mergangsan

🗓️ Dipublikasikan pada 20 Juli 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Polisi meringkus lima tersangka dugaan penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama di Jalan Ireda, Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Lima tersangka yang diamankan yakni RS, usia 19 tahun, laki-laki, warga Pleret Kabupaten Bantul; MFM usia 21 tahun, Laki-laki, warga Pleret, Kabupaten Bantul; DWN usia 18 tahun, laki-laki, warga Pleret, Kabupaten Bantul; kemudian MZK usia 21 tahun; dan HAM usia 22 tahun laki-laki warga Pleret, Kabupaten Bantul.

Kronologi Kejadian

Mereka diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban NS (18) laki-laki warga Gondomanan, Kota Yogyakarta, dan AN (17) laki-laki asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terekam closed circuit television (CCTV) alias kamera pengawas.

Penyelidikan dan Pengangkapan

Anggota Reskrim Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pleret Bantul.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian para tersangka, sepeda motor, sabuk gesper serta satu bambu dengan panjang 210 centimeter.

Pasal yang disangkakan yakni tindak pidana kekerasaan yang dilakukan secara terang terangan di muka umum terhadap orang, barang atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

Ancaman hukuman lima tahun penjara, ungkapnya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram