Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Pemprov DKI Keluarkan Surat Peringatan Ketiga untuk Pedagang Eks Barito

Oleh: Redaksi Bernas•22 Oktober 2025
Pemprov DKI Keluarkan Surat Peringatan Ketiga untuk Pedagang Eks Barito
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) di area..."

🗓️ Dipublikasikan pada 22 Oktober 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) di area penataan Taman Langsat, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025).

Penyampaian SP-3 dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas PPKUKM, Suku Dinas Perhubungan, serta jajaran Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Kramat Pela. Langkah ini merupakan batas waktu terakhir bagi pedagang untuk membongkar dan mengosongkan kios mereka secara mandiri.

Baca Juga : Pemprov DKI Tata Kawasan Barito, Siapkan Sentra Fauna Jakarta

Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, SP-3 diberikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96. Penataan ini merupakan bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu Taman Bendera Pusaka, yang akan menggabungkan tiga taman di kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih hijau, tertib, dan nyaman.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan penataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi bagian dari transformasi kota.

Pemerintah, kata Ratu, telah menyiapkan lokasi baru bagi para pedagang di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung dengan fasilitas yang lebih layak dan higienis.

Baca Juga : Pedagang Eks Barito Tinjau Sentra Fauna Lenteng Agung, Siap Tempati Kios Baru

“Kami berharap para pedagang dapat merespons peringatan ini dengan bijak dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri. Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Ratu.

Sebagai tindak lanjut, petugas juga menempelkan stiker pemberitahuan pada kios-kios yang telah kosong di area JS 25, 26, dan 30.

Daftar kios kosong yang telah ditempeli stiker antara lain:

JS 25 (Hewan): No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58.

JS 26 (Parcel Buah): No. 06, 07, 09, 10, 11.

JS 30 (Kuliner): No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.

Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk terus menata kawasan kota secara berkelanjutan guna mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi warga Jakarta. (DID)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram