Ketua Pansus KTR Tekankan Perlunya Regulasi Rokok yang Tegas dan Berimbang

JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR), Farah Savira, menegaskan bahwa dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, penting untuk memperhatikan dua sisi yang saling berkaitan: aspek kesehatan dan dampak ekonomi.
“Memang alasan utama Perda ini dibuat adalah demi kesehatan masyarakat.
Tapi di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pembatasan yang ada,” ujar Farah dalam rapat pembahasan lanjutan Perda KTR, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga : Pansus Perparkiran DPRD DKI Resmi Dibentuk, Targetnya Urai Kemacetan dan Tambah PAD
Menurutnya, Perda ini harus diarahkan bukan hanya untuk membatasi, tetapi juga memberikan pengaturan yang jelas terkait kawasan mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk aktivitas merokok.
Ia juga menekankan perlunya pengaturan terhadap penjualan dan iklan produk rokok.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Farah mengapresiasi masukan dari anggota pansus lainnya dan meminta agar pembahasan pasal-pasal dilakukan secara cermat dan sesuai kebutuhan.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Ia juga meminta Badan Nasional Informasi (BNI) Kesehatan untuk menyajikan data yang lebih dalam mengenai jumlah perokok aktif dan pasif di DKI Jakarta.
“Pajak rokok berkontribusi sekitar 10 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau setara dengan Rp 1 triliun.
Tapi kita juga tidak bisa mengabaikan dampaknya, terutama kepada anak-anak,” katanya.
Baca Juga : Singgih Raharjo Menyoal KTR di Wilayah Kota Yogyakarta
Farah mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya jumlah perokok anak usia 15–17 tahun yang mencapai 55 persen, naik drastis dari kelompok usia sebelumnya.
“Kami juga mendengar masih banyak warung sekitar sekolah yang menjual rokok.
Akses rokok masih terlalu mudah, termasuk rokok elektrik yang kini bahkan dijual di stasiun MRT dan halte-halte,” ucapnya.
Farah menambahkan, paparan asap rokok di tempat-tempat tertutup seperti restoran dan tempat hiburan juga meningkatkan jumlah perokok pasif.
“Saya sendiri termasuk yang jadi perokok pasif karena lingkungan.
Padahal tidak pernah merokok,” tuturnya.
Ia menegaskan, Perda ini ke depan harus tegas dalam hal regulasi, kebijakan, dan penegakan hukum.
Harapannya, pengaturan ini bisa mengurangi akses mudah terhadap rokok tanpa mengabaikan sisi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Setelah ini kami akan dengarkan masukan dari Generasi Kesehatan, Biro Hukum, dan Biro Kesehatan untuk memperkaya isi Perda,” tutupnya.
(DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
BERNAS 100: Unilever Indonesia Kunci Posisi #1 dengan Portofolio Omnichannel Terdepan
Grok 4.5 Dirilis xAI: Reasoning Real-Time 1 Juta Token, Langsung Tantang GPT-5.4 & Claude Opus 4.7
BCA Dominasi Pilar Perbankan BERNAS 100: CASA Ratio Tembus Rekor, Laba Bersih Tumbuh 11%
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di dk jakarta
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda