Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Program Kerja Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 15-17 September 2026 di Jakarta.
Forum ini bertujuan menghasilkan rekomendasi konkret soal pemetaan regulasi, pembagian kewenangan pusat dan daerah, integrasi data penerima manfaat, penguatan keamanan pangan, kemitraan UMKM dan koperasi, serta mitigasi risiko hukum dan akuntabilitas.
Kegiatan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan pemerintah daerah.
Konfirmasi keterangan disampaikan di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.
Program MBG memiliki cakupan luas sehingga membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta pembagian kewenangan yang jelas.
Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai ruang kewenangan dan dasar hukum dalam mendukung MBG.
Data penerima manfaat, persebaran SPPG, keamanan pangan, hingga penanganan kejadian luar biasa juga membutuhkan kejelasan prosedur dan pembagian kewenangan.
Tanpa sinkronisasi regulasi dan kejelasan kewenangan, pelaksanaan MBG berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum bagi pemerintah daerah, lemahnya pengawasan keamanan pangan, serta potensi risiko hukum dan akuntabilitas.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menegaskan bahwa karena cakupannya luas, pelaksanaan program membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta pembagian kewenangan yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum sinkronisasi di Jakarta pada 15-17 September 2026.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati menegaskan tantangan MBG tidak selalu harus dijawab dengan pembentukan aturan baru.
Harmonisasi regulasi dan penyamaan pemahaman terhadap kewenangan yang telah ada juga menjadi bagian penting.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menyoroti perlunya desain kewenangan pusat dan daerah yang jelas, memiliki dasar hukum kuat, namun tetap adaptif terhadap kapasitas fiskal, kondisi geografis, infrastruktur, dan kebutuhan masing-masing daerah.
Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Hendra Wahanu Prabandani menekankan perlunya regulasi pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif, pembagian peran pusat dan daerah yang lebih jelas, serta penguatan kelembagaan penyelenggara MBG.
Kemendagri menyampaikan lima langkah penguatan dalam forum ini. Pertama, percepatan produk hukum daerah. Kedua, penguatan arah penganggaran.
Ketiga, pembangunan pengawasan terintegrasi. Keempat, penguatan peran perangkat daerah. Kelima, peningkatan keamanan pangan.
Lima langkah ini menjadi respons atas kebutuhan pemerintah daerah akan kejelasan ruang kewenangan dan dasar hukum dalam mendukung MBG.
Diskusi dalam forum juga menyoroti perlunya desain kewenangan pusat dan daerah yang jelas, berdasar hukum kuat, namun tetap adaptif terhadap kapasitas fiskal, kondisi geografis, infrastruktur, dan kebutuhan masing-masing daerah.
MBG diposisikan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Sinkronisasi regulasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola program, termasuk kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
Sinkronisasi regulasi dan kepastian hukum berdampak langsung pada iklim usaha, khususnya kemitraan MBG dengan UMKM dan koperasi sebagai pemasok.
Kejelasan kewenangan pusat-daerah dan penguatan pengawasan terintegrasi dapat mengurangi risiko hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepastian pasokan, serta mendorong partisipasi UMKM dalam rantai pasok program prioritas nasional.
Sebaliknya, ketidakpastian regulasi berpotensi menghambat investasi dan efisiensi anggaran daerah. Kegiatan ini juga bersinggungan dengan arah penganggaran daerah dan pengawasan terintegrasi.
Pemerintah daerah menyambut baik forum ini karena membutuhkan kejelasan mengenai ruang kewenangan dan dasar hukum dalam mendukung MBG.
Publik dan pemangku kepentingan menantikan rekomendasi konkret dari forum yang berlangsung 15-17 September 2026 di Jakarta.
Forum konsolidasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan ini menjadi ruang pemetaan kebutuhan regulasi.
Kegiatan bertujuan menghasilkan rekomendasi konkret mengenai pemetaan regulasi, pembagian kewenangan pusat dan daerah, integrasi data penerima manfaat, penguatan keamanan pangan, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta mitigasi risiko hukum dan akuntabilitas.
Sebagai perbandingan penegakan hukum di sektor lain, negara tengah mengejar kerugian besar dalam kasus korporasi, seperti yang dibahas dalam Kejagung Tersangkakan PT Toba Pulp Lestari, Negara Rugi Rp2 Triliun.
Prinsip kepastian hukum yang sama juga menjadi sorotan dalam Bea Cukai Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8 Miliar.
Sementara itu, kesiapsiagaan lintas sektor juga terlihat dalam Penerbangan Juanda ke Jakarta dan Bandung Kembali Beroperasi Setelah Erupsi.
BERNAS merekomendasikan pendekatan harmonisasi regulasi terlebih dahulu ketimbang pembentukan aturan baru yang berlebihan.
Langkahnya mencakup penyusunan matriks pembagian kewenangan pusat-daerah yang adaptif terhadap kapasitas fiskal dan kondisi geografis, percepatan produk hukum daerah melalui pendampingan Kemendagri dan Kemenko Kumham Imipas, serta pembangunan sistem integrasi data penerima manfaat dan SPPG berbasis satu data untuk mencegah duplikasi dan kebocoran anggaran.
Selain itu, penguatan pengawasan terintegrasi keamanan pangan dengan standar HACCP sederhana di tingkat SPPG perlu diperkuat.
Kemitraan UMKM-koperasi juga sebaiknya dikembangkan melalui skema kontrak jangka panjang yang berkepastian hukum.
Pendekatan ini menjaga MBG sebagai investasi SDM tetap efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pertanyaan kritisnya: apakah sinkronisasi regulasi ini akan benar-benar sampai ke tingkat daerah dengan kapasitas fiskal dan geografis yang berbeda-beda?
Forum 15-17 September 2026 di Jakarta menjadi titik awal yang menentukan. Tanpa tindak lanjut yang terukur, MBG berisiko berjalan tanpa fondasi hukum yang kokoh di lapangan.
[STRATEGI SOLUSI]
Pemerintah daerah dan mitra UMKM yang ingin mempercepat kesiapan tata kelola program prioritas nasional dapat memanfaatkan layanan Consulting Business Plan dari BERNAS untuk menyusun roadmap transformasi digital dan rencana eksekusi yang terukur.
Untuk kebutuhan penguatan kapasitas tim, program Training NLP + Vibecoding + AI membekali peserta dengan praktik membangun sistem otomasi nyata menggunakan studi kasus dari ekosistem sendiri.
Bagi institusi yang ingin memperkuat komunikasi publik dan jangkauan kebijakan, JasaPromo.id menyediakan distribusi rilis pers dan amplifikasi brand ke jaringan media nasional terverifikasi.
Sementara itu, Adolo dengan pendekatan Business Model Automation 5.0 membantu memetakan bagian bisnis atau operasional yang bisa berjalan lebih efisien dan terukur.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan-layanan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi BERNAS.
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Kemenko Kumham Imipas Sinkronisasi Regulasi MBG, Ini 5 Langkah Kemendagri?
Kemenko Kumham Imipas menggelar sinkronisasi regulasi program Makan Bergizi Gratis pada 15-17 September 2026 di Jakarta. Fokusnya: kepastian hukum dan pemb
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




